Pemprov Bali Terapkan Pembatasan Sosial Selama KTT G20, Catat Lokasinya

Kamis, 27 Oktober 2022 - 12:18 WIB
loading...
Pemprov Bali Terapkan...
Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama KTT G20. Pembatasan dilakukan selama lima hari, 12-17 November 2022. Foto dok/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama KTT G20 . Pembatasan dilakukan selama lima hari, 12-17 November 2022.



"Membatasi kegiatan masyarakat di tiga wilayah, yaitu Kuta, Kuta Selatan dan Denpasar Selatan," kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (27/10/2022). Baca juga: Gubernur Koster Murka Damprat Senator Australia Pauline Hanson: Bohong Itu, Ngarang Saja!

Dalam SE itu disebutkan, kegiatan masyarakat yang dibatasi meliputi perkantoran pemerintah dan swasta, pendidikan, kegiatan upacara adat dan keagamaan.Sedangkan kegiatan pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, klinik dan Puskesmas dikecualikan.

Kegiatan perkantoran selanjutnya dilakukan secara work from home. Begitu juga dengan aktivitas belajar mengajar mulai jenjang TK sampai perguruan tinggi digelar secara daring.

Pembatasan juga dilakukan di semua jalur menuju lokasi KTT, yakni di Hotel Apurva Kempinski dan kawasan ITDC Nusa Dua dan jalan tol Bali Mandara. Baca juga: Bandara Bali Utara Dihapus dari PSN, Gubernur Koster: Siapa Bilang Batal? Ini Soal Waktu Saja

Kemudian pembatasan pada 15-16 November 2022 diberlakukan di jalur menuju Garuda Wisnu Kencana (GWK), Taman Hutan Rakyat Ngurah Rai dan Kota Denpasar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
Prabowo Tegur Gubernur...
Prabowo Tegur Gubernur Bali Soal Sampah: Pariwisata Tak akan Bertahan jika Lingkungan Kotor
Pakar Hukum: Kepala...
Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE
Polemik Akses Jalan...
Polemik Akses Jalan Warga, GWK dan Pemda Sepakat Perjanjian Pinjam Pakai
Bandara I Gusti Ngurah...
Bandara I Gusti Ngurah Rai Komitmen Wujudkan Bali sebagai Pulau Terbaik Asia 2025
Produsen AMDK Lokal...
Produsen AMDK Lokal Minta Gubernur Bali Kaji Ulang Larangan Kemasan di Bawah 1 Liter
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Ekonomi RI 5,61% Tertinggi...
Ekonomi RI 5,61% Tertinggi di G20, Airlangga Akui Berkat Momentum Ramadan dan Lebaran
Pemerintah Tegaskan...
Pemerintah Tegaskan Penghentian Open Dumping dan Percepatan Pemilahan Sampah
Rekomendasi
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Infografis
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved