Pemprov Bali Terapkan Pembatasan Sosial Selama KTT G20, Catat Lokasinya

Kamis, 27 Oktober 2022 - 12:18 WIB
loading...
Pemprov Bali Terapkan...
Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama KTT G20. Pembatasan dilakukan selama lima hari, 12-17 November 2022. Foto dok/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama KTT G20 . Pembatasan dilakukan selama lima hari, 12-17 November 2022.



"Membatasi kegiatan masyarakat di tiga wilayah, yaitu Kuta, Kuta Selatan dan Denpasar Selatan," kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (27/10/2022). Baca juga: Gubernur Koster Murka Damprat Senator Australia Pauline Hanson: Bohong Itu, Ngarang Saja!

Dalam SE itu disebutkan, kegiatan masyarakat yang dibatasi meliputi perkantoran pemerintah dan swasta, pendidikan, kegiatan upacara adat dan keagamaan.Sedangkan kegiatan pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, klinik dan Puskesmas dikecualikan.

Kegiatan perkantoran selanjutnya dilakukan secara work from home. Begitu juga dengan aktivitas belajar mengajar mulai jenjang TK sampai perguruan tinggi digelar secara daring.

Pembatasan juga dilakukan di semua jalur menuju lokasi KTT, yakni di Hotel Apurva Kempinski dan kawasan ITDC Nusa Dua dan jalan tol Bali Mandara. Baca juga: Bandara Bali Utara Dihapus dari PSN, Gubernur Koster: Siapa Bilang Batal? Ini Soal Waktu Saja

Kemudian pembatasan pada 15-16 November 2022 diberlakukan di jalur menuju Garuda Wisnu Kencana (GWK), Taman Hutan Rakyat Ngurah Rai dan Kota Denpasar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Tegur Gubernur...
Prabowo Tegur Gubernur Bali Soal Sampah: Pariwisata Tak akan Bertahan jika Lingkungan Kotor
Pakar Hukum: Kepala...
Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE
Polemik Akses Jalan...
Polemik Akses Jalan Warga, GWK dan Pemda Sepakat Perjanjian Pinjam Pakai
Bandara I Gusti Ngurah...
Bandara I Gusti Ngurah Rai Komitmen Wujudkan Bali sebagai Pulau Terbaik Asia 2025
Produsen AMDK Lokal...
Produsen AMDK Lokal Minta Gubernur Bali Kaji Ulang Larangan Kemasan di Bawah 1 Liter
Desa Sidakarya Jadi...
Desa Sidakarya Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar
Ekonomi RI 5,61% Tertinggi...
Ekonomi RI 5,61% Tertinggi di G20, Airlangga Akui Berkat Momentum Ramadan dan Lebaran
Pemerintah Tegaskan...
Pemerintah Tegaskan Penghentian Open Dumping dan Percepatan Pemilahan Sampah
Kemenag Terbitkan Panduan...
Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran di Bali Jika Berbarengan dengan Hari Raya Nyepi
Rekomendasi
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Berita Terkini
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
Infografis
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved