Dendam dan Sakit Hati, Pria di Tasikmalaya Bakar 3 Mobil Tetangga
loading...
A
A
A
TASIKMALAYA - Yugi Heryono (29), pria yang tinggal di Kampung Gunung Balaba, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya ditangkap polisi karena membakar tiga unit mobil milik tetangganya.
Perbuatan nekat itu dilakukan Yugi lantaran dendam dan sakit hati. Antara korban dan pelaku diduga pernah bermasalah. ( )
Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, peristiwa pembakaran tiga mobil tersebut terjadi sekitar satu pekan lalu. (BACA JUGA: Predator Anak di Sukabumi Beraksi Sejak 2018, 30 Bocah Jadi Korban )
Saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Didik, petugas curiga bahwa kebakaran tersebut ada unsur kesengajaan. (BACA JUGA: Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab )
"Dugaan awal kebakaran tersebut terjadi karena konsleting listrik. Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi, disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut mengarah ke tersangka," kata Kompol Didik.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi itu, ujar Kapolsek, anggota mengamankan tersangka Yugi di rumahnya. Kepada petugas, tersangka Yugi mengaku sengaja membakar tiga mobil korban yang merupakan tetangganya, karena dendam dan sakit hati.
"Motif pembakaran mobil tersebut karena pelaku sakit hati pernah ada permasalahan dengan korban. Kemudian tersangka melampiaskan kekesalannya dengan membakar mobil korban," ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tutur Kompol Dikdik, tersangka Yugi dikenakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Indihiang.
Perbuatan nekat itu dilakukan Yugi lantaran dendam dan sakit hati. Antara korban dan pelaku diduga pernah bermasalah. ( )
Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, peristiwa pembakaran tiga mobil tersebut terjadi sekitar satu pekan lalu. (BACA JUGA: Predator Anak di Sukabumi Beraksi Sejak 2018, 30 Bocah Jadi Korban )
Saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Didik, petugas curiga bahwa kebakaran tersebut ada unsur kesengajaan. (BACA JUGA: Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab )
"Dugaan awal kebakaran tersebut terjadi karena konsleting listrik. Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi, disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut mengarah ke tersangka," kata Kompol Didik.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi itu, ujar Kapolsek, anggota mengamankan tersangka Yugi di rumahnya. Kepada petugas, tersangka Yugi mengaku sengaja membakar tiga mobil korban yang merupakan tetangganya, karena dendam dan sakit hati.
"Motif pembakaran mobil tersebut karena pelaku sakit hati pernah ada permasalahan dengan korban. Kemudian tersangka melampiaskan kekesalannya dengan membakar mobil korban," ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tutur Kompol Dikdik, tersangka Yugi dikenakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Indihiang.
(awd)