Dendam dan Sakit Hati, Pria di Tasikmalaya Bakar 3 Mobil Tetangga
Senin, 06 Juli 2020 - 23:51 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi itu, ujar Kapolsek, anggota mengamankan tersangka Yugi di rumahnya. Kepada petugas, tersangka Yugi mengaku sengaja membakar tiga mobil korban yang merupakan tetangganya, karena dendam dan sakit hati.
"Motif pembakaran mobil tersebut karena pelaku sakit hati pernah ada permasalahan dengan korban. Kemudian tersangka melampiaskan kekesalannya dengan membakar mobil korban," ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tutur Kompol Dikdik, tersangka Yugi dikenakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Indihiang.
"Motif pembakaran mobil tersebut karena pelaku sakit hati pernah ada permasalahan dengan korban. Kemudian tersangka melampiaskan kekesalannya dengan membakar mobil korban," ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tutur Kompol Dikdik, tersangka Yugi dikenakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Indihiang.
(awd)
Lihat Juga :