Tim Hukum Aremania Minta Pengusutan Tragedi Kanjuruhan Tak Berhenti di 6 Tersangka
Kamis, 27 Oktober 2022 - 02:45 WIB
loading...
Tim Kuasa Hukum Aremania minta pengusutan tragedi Kanjuruhan tidak berhenti di 6 tersangka. Foto: Avirista/SINDOnews
A
A
A
MALANG - Tim Bantuan Hukum Aremania Menggugat, mengkritik penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang. Menurut mereka, ada banyak pihak yang terlibat dalam peristiwa itu.
Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menyatakan, tidak cukup hanya menetapkan enam tersangka yang telah ditahan dan berkasnya diserahkan ke kejaksaan.
"Pasalnya, ada potensi penambahan tersangka yang sangat besar, melihat peran-peran di lapangan dan di luar lapangan yang membuat nyawa 135 orang melayang," katanya, kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Horor Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang, Aremania: Seperti Kuburan Massal!
Menurutnya, dengan dikirimkannya berkas keenam tersangka ke kejaksaan, kemudian jaksa akan mengkaji selama 14 Hari, maka perjuangan akan berhenti di enam tersangka tersebut.
"Kami tidak berkeinginan penyelesaian persoalan tragedi pencurian ini hanya berhenti di enam tersangka," jelasnya.
Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menyatakan, tidak cukup hanya menetapkan enam tersangka yang telah ditahan dan berkasnya diserahkan ke kejaksaan.
"Pasalnya, ada potensi penambahan tersangka yang sangat besar, melihat peran-peran di lapangan dan di luar lapangan yang membuat nyawa 135 orang melayang," katanya, kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Horor Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang, Aremania: Seperti Kuburan Massal!
Menurutnya, dengan dikirimkannya berkas keenam tersangka ke kejaksaan, kemudian jaksa akan mengkaji selama 14 Hari, maka perjuangan akan berhenti di enam tersangka tersebut.
"Kami tidak berkeinginan penyelesaian persoalan tragedi pencurian ini hanya berhenti di enam tersangka," jelasnya.
Lihat Juga :