Tim Hukum Aremania Minta Pengusutan Tragedi Kanjuruhan Tak Berhenti di 6 Tersangka

Kamis, 27 Oktober 2022 - 02:45 WIB
loading...
Tim Hukum Aremania Minta...
Tim Kuasa Hukum Aremania minta pengusutan tragedi Kanjuruhan tidak berhenti di 6 tersangka. Foto: Avirista/SINDOnews
A A A
MALANG - Tim Bantuan Hukum Aremania Menggugat, mengkritik penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang. Menurut mereka, ada banyak pihak yang terlibat dalam peristiwa itu.

Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menyatakan, tidak cukup hanya menetapkan enam tersangka yang telah ditahan dan berkasnya diserahkan ke kejaksaan.

"Pasalnya, ada potensi penambahan tersangka yang sangat besar, melihat peran-peran di lapangan dan di luar lapangan yang membuat nyawa 135 orang melayang," katanya, kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).



Menurutnya, dengan dikirimkannya berkas keenam tersangka ke kejaksaan, kemudian jaksa akan mengkaji selama 14 Hari, maka perjuangan akan berhenti di enam tersangka tersebut.

"Kami tidak berkeinginan penyelesaian persoalan tragedi pencurian ini hanya berhenti di enam tersangka," jelasnya.

Pihaknya pun bakal mengambil langkah-langkah dengan mengirimkan surat ke sejumlah pihak, terkait ketidakadilan pada proses penyidikan kasus ini, seperti ke Kompolnas, Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Harapannya dari pihak-pihak eksternal ini mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh, sehingga proses keadilan tadi tidak hanya berhenti di enam tersangka ini," sambungnya.



Rencananya surat ini bakal dikirim Kamis besok, agar prosesnya bisa dipercepat sebelum kejaksaan menyatakan berkas perkara dari penyidik kepolisian dinyatakan lengkap atau P21.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2735 seconds (0.1#10.140)