Tega Merantai Leher dan Kaki Kedua Anaknya, Ibu dan Pacar Ditahan di Polres Tabanan Bali
Selasa, 25 Oktober 2022 - 10:24 WIB
loading...
Polisi menetapkan UWD (40), ibu kandung yang tega merantai leher dan kaki kedua anaknya. Pelaku dan pacarnya, Made S dijebloskan ke sel tahanan Polres Tabanan, Bali. Foto/Ist
A
A
A
TABANAN - Polisi menetapkan UWD (40), ibu kandung yang tega merantai leher dan kaki kedua anaknya. Dia dijebloskan ke sel tahanan Polres Tabanan, Bali.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Miris! Ibu di Tabanan Bali Rantai Leher Kedua Anaknya karena Dianggap Nakal
UWD ditahan tidak sendirian. Perempuan berstatus janda ini ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang pria yang diduga pacarnya, Made S (34).
Oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 80 ayat 1 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Miris! Ibu di Tabanan Bali Rantai Leher Kedua Anaknya karena Dianggap Nakal
UWD ditahan tidak sendirian. Perempuan berstatus janda ini ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang pria yang diduga pacarnya, Made S (34).
Oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 80 ayat 1 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga :