Tunggak Pajak, 7,4 Juta Unit Kendaraan di Jabar Terancam Bodong
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 7,4 juta unit kendaraan roda dua dan roda empat di Provinsi Jawa Barat terancam bodong akibat menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, data kendaraan penunggak pajak tersebut bakal dihapus sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Dedi menjelaskan, dalam Pasal 74 ayat 2 disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya.
Menurut Dedi, kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data kendaraan itu merupakan kendaraan yang STNK-nya mati atau tidak didaftarkan ulang selama lima tahun. Kemudian, ditambah dua tahun tidak membayar pajak kendaraan.
Artinya, ada jeda waktu hingga tujuh tahun bagi pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya membayar pajak. Dalam prosesnya, kata Dedi, pemilik kendaraan diberikan peringatan selama beberapa bulan.
"Kami mendata potensinya mencapai 7,4 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," ungkapnya.
"Datanya dihapus, bukan disita (kendaraannya). Sebelumnya, kami dan kepolisian tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat, termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu," lanjut Dedi.
Dia mengatakan bahwa data 7,4 juta unit kendaraan penunggak pajak itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022.
Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi, yakni Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit, dan Kota Depok 565,807 unit.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan bahwa pihaknya dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," tandasnya.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, data kendaraan penunggak pajak tersebut bakal dihapus sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Dedi menjelaskan, dalam Pasal 74 ayat 2 disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya.
Menurut Dedi, kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data kendaraan itu merupakan kendaraan yang STNK-nya mati atau tidak didaftarkan ulang selama lima tahun. Kemudian, ditambah dua tahun tidak membayar pajak kendaraan.
Artinya, ada jeda waktu hingga tujuh tahun bagi pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya membayar pajak. Dalam prosesnya, kata Dedi, pemilik kendaraan diberikan peringatan selama beberapa bulan.
"Kami mendata potensinya mencapai 7,4 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," ungkapnya.
"Datanya dihapus, bukan disita (kendaraannya). Sebelumnya, kami dan kepolisian tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat, termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu," lanjut Dedi.
Dia mengatakan bahwa data 7,4 juta unit kendaraan penunggak pajak itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022.
Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi, yakni Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit, dan Kota Depok 565,807 unit.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan bahwa pihaknya dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," tandasnya.
(nic)