Pinjam untuk Ambil Pasir Kucing, Warga Gunungkidul Ini Bawa Kabur Mobil Temannya
Selasa, 25 Oktober 2022 - 02:31 WIB
loading...
A
A
A
Karena sudah kenal maka korban akhirnya meminjamkan mobilnya kepada pelaku. Pelaku saat itu berjanji akan segera mengembalikan mobil yang dipinjamnya ketika pekerjaan mengambil pasir kucing sudah selesai. "Awalnya cuma meminjam satu hari saja,"kata dia.
Namun demikian, setelah ditunggu ternyata mobil tak segera dikembalikan. Sehari berlalu, seminggu bahkan sebulan ternyata mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. "Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,"tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengatakan, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil milik korban yang dipinjamnya. Semua akses komunikasi dengan pelaku telah diputus dan nomor kontak diblokir. Baca juga: Rumah di Wonosari Gunungkidul Terbakar, Orang Kelainan Jiwa Terjebak di Lantai 2
Merasa dirugikan atas perbuatan temannya itu, korban Sudiono akhirnya melapor ke Mapolsek Ngaglik guna pengusutan lebih lanjut. Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan."Hasilnya, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Indramayu, Jawa Barat," terang Agus.
Mengetahui informasi itu, jajarannya langsung bergerak ke Jawa Barat untuk mengejar tersangka BU. Selain menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban."Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BU dijerat Pasal 378 atau 372 KUH Pidana," ungkap dia.
Namun demikian, setelah ditunggu ternyata mobil tak segera dikembalikan. Sehari berlalu, seminggu bahkan sebulan ternyata mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. "Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,"tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengatakan, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil milik korban yang dipinjamnya. Semua akses komunikasi dengan pelaku telah diputus dan nomor kontak diblokir. Baca juga: Rumah di Wonosari Gunungkidul Terbakar, Orang Kelainan Jiwa Terjebak di Lantai 2
Merasa dirugikan atas perbuatan temannya itu, korban Sudiono akhirnya melapor ke Mapolsek Ngaglik guna pengusutan lebih lanjut. Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan."Hasilnya, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Indramayu, Jawa Barat," terang Agus.
Mengetahui informasi itu, jajarannya langsung bergerak ke Jawa Barat untuk mengejar tersangka BU. Selain menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban."Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BU dijerat Pasal 378 atau 372 KUH Pidana," ungkap dia.
(don)
Lihat Juga :