Khawatir Bahaya Etilen Glikol, Masyarakat Pilih Air Kemasan Galon Polikarbonat untuk Keluarga
Minggu, 23 Oktober 2022 - 23:28 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, BPOM melalui Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan juga telah mengatur terkait zat dan bahan kontak pangan yang aman. Menurut aturan ini, salah satu zat berbahaya yang ada dan harus dikontrol dalam kemasan Polyethylene terephthalate (PET) adalah senyawa etilen glikol dan dietilen glikol.
Senyawa Etilen glikol digunakan dalam proses pembuatan plastik PET. Peraturan Pemerintah Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan mengharuskan setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, dan bahan kontak pangan yang bersentuhan langsung dengan pangan wajib menggunakan zat kontak pangan yang aman dan memenuhi persyaratan batas migrasi.
Untuk dapat menjamin kemasan pangan yang beredar dan yang digunakan aman dan tidak membahayakan kesehatan manusia.
Senyawa Etilen glikol digunakan dalam proses pembuatan plastik PET. Peraturan Pemerintah Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan mengharuskan setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, dan bahan kontak pangan yang bersentuhan langsung dengan pangan wajib menggunakan zat kontak pangan yang aman dan memenuhi persyaratan batas migrasi.
Untuk dapat menjamin kemasan pangan yang beredar dan yang digunakan aman dan tidak membahayakan kesehatan manusia.
(hab)
Lihat Juga :