Khawatir Bahaya Etilen Glikol, Masyarakat Pilih Air Kemasan Galon Polikarbonat untuk Keluarga

Minggu, 23 Oktober 2022 - 23:28 WIB
loading...
Khawatir Bahaya Etilen...
Masyarakat sekarang memilih kemasan galon polikarbonat yang bebas etilen glikol.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kandungan etilen glikol pada sirop obat yang menyebabkan ratusan balita terpapar gagal ginjal akut, membuat masyarakat berhati hati dalam memilih makanan minuman dan obat. Termasuk dalam memilih air kemasan galon, sejumlah masyarakat sekarang memilih kemasan galon polikarbonat yang bebas etilen glikol karena proses pembuatannya tidak menggunakan zat kimia tersebut.

Deli Nawawi, seorang konsumen yang membeli air minum kemasan galon di Pasar Agung Depok, mengataan, sangat khawatir dengan ramainya berita bahaya etilen glikol. “Saya jadi khawatir dalam memilih obat dan makanan untuk anak-anak," katanya pada Minggu (23/10/2022).

Tak itu saja, Deli megaku pernah membaca berita di media beberapa jenis kemasan plastik juga menggunakan zat kimia dalam proses pembuatannya. "Karena khawatir, sehingga saya kembali menggunakan air kemasan galon Polikarbonat (PC) yang menurut informasi bebas Etilen Glikol,” ujarnya.

Warga lainnya yakni, Ratih Hidayat juga menyampaikan keresahan yang sama seputar zat kimia yang ternyata juga digunakan dalam proses pembuatan kemasan galon plastik. Baca: Kandungan BPA di Air Galon Isi Ulang Pengaruhi Kesuburan? Cek Faktanya

“Berita mengenai permintaan Komnas Anak dan anggota DPR agar BPOM juga mengawasi kemasan pangan yang berpotensi mengandung etilen glikol menjadikan saya khawatir. Untuk air minum keluarga, saya juga akhirnya kembali menggunakan kemasan Polikarbonat," katanya.

Untuk diketahui, BPOM melalui Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan juga telah mengatur terkait zat dan bahan kontak pangan yang aman. Menurut aturan ini, salah satu zat berbahaya yang ada dan harus dikontrol dalam kemasan Polyethylene terephthalate (PET) adalah senyawa etilen glikol dan dietilen glikol.

Senyawa Etilen glikol digunakan dalam proses pembuatan plastik PET. Peraturan Pemerintah Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan mengharuskan setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, dan bahan kontak pangan yang bersentuhan langsung dengan pangan wajib menggunakan zat kontak pangan yang aman dan memenuhi persyaratan batas migrasi.

Untuk dapat menjamin kemasan pangan yang beredar dan yang digunakan aman dan tidak membahayakan kesehatan manusia.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amdatara dan Badan Geologi...
Amdatara dan Badan Geologi Perkuat Sinergi untuk Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
Klarifikasi Danone Soal...
Klarifikasi Danone Soal Isu Visual Balita pada Kemasan Produk Air Minum
Kemenperin Kukuhkan...
Kemenperin Kukuhkan Pengurus Aspadin, Industri AMDK Dongkrak Ekonomi Nasional
Rekomendasi
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Beragam Manfaat Air...
Beragam Manfaat Air Rebusan Daun Kelor untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved