8 Pelaku Pengeroyokan dan Begal Pengemudi Taksi Online di Makassar Diringkus

Minggu, 23 Oktober 2022 - 20:14 WIB
loading...
8 Pelaku Pengeroyokan...
8 pelaku pengeroyokan dan begal pengemudi taksi online di Makassar saat digiring ke kantor polisi. Foto: iNewsTV/Muhammad Nur Bone
A A A
MAKASSAR - Delapan orang pelaku pengeroyokan dan pembegalan HP milik pengemudi taksi online di Kota Makassar , Sulawesi Selatan yang sempat viral di media sosial berhasil diringkus polisi.

Sebelumnya saat kejadian, para pelaku yang berkendara motor diketahui dalam keadaan mabuk usai berpesta miras, emosi karena sempat terlibat saling senggol dengan mobil korban di jalanan akhirnya mengeroyok korban.

Aparat gabungan Timsus Polrestabes Makassar bersama Polsek Biringkanaya menangkap 8 orang kawanan pria pelaku pengeroyokan dan pembegalan terhadap sopir taksi online di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Minggu malam (23/10/2022)



Para pelaku diketahui melakukan pemukulan secara bersama-sama ke kepala dan menyabet tangan korban dengan badik hingga berdarah, setelah beberapa orang rekan pelaku asik melakukan pengeroyokan salah satu dari mereka mencuri HP korban yang digunakan untuk bekerja.



Berdasarkan keterangan, aksi kejahatan ini terjadi pada Kamis (21/10/2022) saat para pelaku yang tengah mabuk usai berpesta miras berkendara dan sempat bersenggolan dengan mobil korban di jalanan.

“Karena tidak terima, para pelaku lalu mengejar dan menghadang mobil serta melakukan pengrusakan terhadap kendaraan yang dikemudikan oleh korban,” kata Kapolsek Biringkanaya, Kompol Alimuddin.



Dia menuturkan, korban yang panik kemudian turun dari mobilnya hingga para pelaku melakukan aksi pengeroyokan dan pembegalan HP. “Setelah menangkap para pelaku, polisi juga kini telah menyita barang bukti HP milik korban yang dibegal,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni 365 terkait pencurian disertai kekerasan dan Pasal 170 terkait pengeroyokan dan pengrusakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)