3 Bajak Laut Bersenpi Dibekuk Ditpolair Polda Sumut, 2 Kabur
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 01:30 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatan itu, lanjut Kombes Pol Hadi, empat pelaku perompakan nelayan dengan kekerasan diancam hukuman 9 tahun penjara.
"Kasus pertama dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana maksimal 9 tahun. Kasus kedua dijerat pasal 363 juncto pasal 55 KUHPidana," pungkasnya.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, penangkapan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang berada di pesisir, pantai dan lainnya di wilayah hukum Polda Sumut.
"Kasus pertama dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana maksimal 9 tahun. Kasus kedua dijerat pasal 363 juncto pasal 55 KUHPidana," pungkasnya.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, penangkapan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang berada di pesisir, pantai dan lainnya di wilayah hukum Polda Sumut.
(msd)
Lihat Juga :