3 Bajak Laut Bersenpi Dibekuk Ditpolair Polda Sumut, 2 Kabur

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 01:30 WIB
loading...
3 Bajak Laut Bersenpi Dibekuk Ditpolair Polda Sumut, 2 Kabur
Ditpolairud Polda Sumut memaparkan tiga pelaku bajak laut kapal nelayan di Perairan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, Sumut, Jumat (21/10/2022). Foto/ist
A A A
DELISERDANG - Tiga bajak laut yang merampok kapal nelayan di Perairan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) dibekuk petugas Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut.

Ketiga pelaku yaitu SA, MWS, dan S. Ketiganya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan ketiga perompak laut ini ditangkap setelah nelayan yang menjadi korban melaporkan ke Ditpolair Polda Sumut.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti 100 liter solar, fiber peti es, empat jeriken plastik, serta uang sebesar Rp300 ribu hasil penjualan ikan basah yang dirampok dari nelayan.

Baca juga: Digerebek Istri Selingkuh, ASN Kementerian Agama Sembunyi di Balik Bantal

"Mereka merampok kapal nelayan pada 15 Oktober lalu sekitar pukul 08.00 WIB dengan cara mendekati kapal nelayan," jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Ditpolair Polda Sumut, Jumat (21/10/2022).

Kemudian mereka naik ke kapal dan menodongkan senjata jenis air softgun ke para nelayan supaya menyerahkan barang-barang berharga termasuk ikan, GPS kapal dan minyak solar. "Senjatanya masih didalami beli dimana, dapat dari siapa," ungkapnya.

Polisi menuturkan dari tiga pelaku itu masih ada yang diburu dua orang lagi. "Kedua bandit laut itu berhasil kabur saat berusaha ditangkap petugas," ujarnya.

Selain itu, petugas Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Sumut juga menangkap seorang pencuri baterai pembangkit listrik tenaga Surya di wilayah Belawan inisial H alias B.

Pelaku mencuri baterai pembangkit listrik yang biasa digunakan untuk menerangi jalur kapal di Pelabuhan Belawan.

Pelaku mencuri 11 unit baterai PLTS di mercusuar pada 2019 dan berhasil diamankan baru-baru ini.

Atas perbuatan itu, lanjut Kombes Pol Hadi, empat pelaku perompakan nelayan dengan kekerasan diancam hukuman 9 tahun penjara.

"Kasus pertama dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana maksimal 9 tahun. Kasus kedua dijerat pasal 363 juncto pasal 55 KUHPidana," pungkasnya.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, penangkapan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang berada di pesisir, pantai dan lainnya di wilayah hukum Polda Sumut.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3079 seconds (0.1#10.140)