Lampiaskan Nafsu Binatang, Guru Ngaji di Cilacap Cabuli 9 Santriwati
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Bandung Gempar, Guru Ngaji Cabuli 6 Anak Didiknya
"Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabulnya sejak bulan Januari hingga Oktober 2022. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, rata-rata korbannya telah dicabuli sebanyak dua hingga tiga kali," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 KUHP tentang Pencabulan dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabulnya sejak bulan Januari hingga Oktober 2022. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, rata-rata korbannya telah dicabuli sebanyak dua hingga tiga kali," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 KUHP tentang Pencabulan dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :