Lampiaskan Nafsu Binatang, Guru Ngaji di Cilacap Cabuli 9 Santriwati
loading...
A
A
A
CILACAP - Seorang guru mengaji berinisial M alias Mahdun (41), di Cilacap, Jawa Tengah, diringkus polisi setelah melakukan pencabulan terjadap 9 orang santriwatinya yang masih di bawah umur.
Wakapolresta Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengatakan, dalam melancarkan aksinya guru ngaji tersebut memberikan iming-iming uang sebesar Rp10 ribu kepada para korban.
"Dari bukti yang ditemukan, ditambah keterangan sejumlah saksi, pelaku melakukan aksi bejatnya di salah satu TPQ tempatnya mengajar. Perbuatan asusila itu bahkan dilakukan sambil belajar mengaji," katanya, Jumat (21/10/2022).
Sebelum melakukan perbuatannya, para korban diiming-imingi uang sebesar Rp10 ribu agar mau melayani nafsu binatangnya, seperti dicium hingga meraba-raba alat vital korban.
"Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabulnya sejak bulan Januari hingga Oktober 2022. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, rata-rata korbannya telah dicabuli sebanyak dua hingga tiga kali," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 KUHP tentang Pencabulan dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wakapolresta Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengatakan, dalam melancarkan aksinya guru ngaji tersebut memberikan iming-iming uang sebesar Rp10 ribu kepada para korban.
"Dari bukti yang ditemukan, ditambah keterangan sejumlah saksi, pelaku melakukan aksi bejatnya di salah satu TPQ tempatnya mengajar. Perbuatan asusila itu bahkan dilakukan sambil belajar mengaji," katanya, Jumat (21/10/2022).
Sebelum melakukan perbuatannya, para korban diiming-imingi uang sebesar Rp10 ribu agar mau melayani nafsu binatangnya, seperti dicium hingga meraba-raba alat vital korban.
"Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabulnya sejak bulan Januari hingga Oktober 2022. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, rata-rata korbannya telah dicabuli sebanyak dua hingga tiga kali," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 KUHP tentang Pencabulan dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(san)