4 Lesbian Bunuh Sopir Taksi Online dan Buang Jasadnya di Hutan Pinus Pangalengan
Senin, 27 April 2020 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan mobil korban. Foto/Humas Polresta Bandung
Namun karena para tersangka tak ada yang mahir mengendarai mobil, akhirnya kendaraan itu menabrak tiang listrik di kawasan Ciawitali.
Lantaran mogok, akhirnya mobil tersebut ditinggalkan di tepi Jalan Raya Bandung-Purwakarta, Kampung Warung Domba, RT 01/03, Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 juncto Pasal 55 dan atau Pasal 365 KIHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Kapolresta Bandung.

(awd)
Lihat Juga :