4 Lesbian Bunuh Sopir Taksi Online dan Buang Jasadnya di Hutan Pinus Pangalengan

Senin, 27 April 2020 - 18:33 WIB
loading...
4 Lesbian Bunuh Sopir...
Tiga dari empat tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Samiyo Basuki Riyanto (61). Foto/Humas Polresta Bandung
A A A
BANDUNG - Misteri jasad yang ditemukan di hutan pinus, Kampung MekarmulyaRW 007, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, akhirnya terkuak.

Korban Samiyo Basuki Riyanto (61), pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang alih profesi sebagai sopir taksi online, ternyata dibunuh oleh empat perempuan penumpangnya yang diduga merupakan dua pasangan lesbian atau penyuka sesama jenis.

Keempat tersangka pelaku antara lain, Rismawati, Ariska, Theresia, dan gadis di bawah umur berinisial E. Mereka berasal dari tiga kota berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Jonggol, dan Kabupaten Bandung. Para tersangka ini saling kenal melalui aplikasi kencan lesbian.

Sejak jasad korban Samiyo ditemukan di dasar jurang hutan pinus, Kampung Mekarmulya RW 007, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung pada Senin 30 Maret 2020, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Pangalengan melakukan penyelidikan intensif.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pembunuhan sadis terhadap korban Samiyo ini berawal saat salah satu tersangka berinisial Theresia yang berasal dari Jakarta memesan taksi online dengan tujuan Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Sebelum sampai di Pangalengan, Kabupaten Bandung, tersangkat Theresia menjemput dua temannya, tersangka Rismawati dan Ariska di Bekasi dan Jonggol.

Tersangka Theresia, Rismawati, dan Ariska, kata Kapolresta, ke Pangalengan hendak menjemput tersangka E. "Keempat tersangka ini memiliki hubungan khusus," kata Hendra saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Senin (27/04/2020).

4 Lesbian Bunuh Sopir Taksi Online dan Buang Jasadnya di Hutan Pinus Pangalengan

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ungkap kasus pembunuhan. Foto/Humas Polresta Bandung

Di tengah perjalanan, ujar Hendra, para tersangka tidak bisa membayar biaya perjalanan tersebut sebesar Rp1,7 juta. Karena tidak bisa membayar salah satu tersangka sepakat untuk menghabisi korban Samiyo, warga Kompleks Perumahan Pejuang Pratama Blok L/22 T. 003/006, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Tersangka Rismawati dan Theresia menganiaya korban Samiyo menggunakan kunci inggris yang berada di dalam mobil. Tersangka Theresia memukulkan benda tersebut delapan kali ke kepala bagian belakang korban Samiyo hingga meninggal dunia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2269 seconds (0.1#10.140)