Kasus Dugaan Mafia Tanah di Semarang, Ahli Waris Minta Bantuan Menteri ATR/Kepala BPN

Senin, 17 Oktober 2022 - 06:52 WIB
loading...
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Semarang, Ahli Waris Minta Bantuan Menteri ATR/Kepala BPN
Ahli waris Asmo Pawiro meminta bantuan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto membongkar dugaan penyerobotan tahan di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Kasus mafia tanah yang diduga menyerobot tanah milik warga terjadi di Semarang. Ahli waris dari almarhum Asmo Pawiro, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membongkar kasus dugaan mafia tanah di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Permintaan ini disampaikan Agung Relawantoro selaku ahli waris dari Asmo Pawiro yang telah melaporkan dugaan kasus penyerobotan lahan tersebut ke Polda Jawa Tengah.



"Saya minta pak Menteri bisa menerjunkan Tim dari BPN Pusat untuk mengusut kasus tanah ahli Waris Asmo Pawiro yang diduga diserobot Nayara Resident di Desa Sidomulyo Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang," kata Agung Relawantoro, Senin (17/10/2022).

Dia berharap Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dibentuk Menteri ATR/BPN bisa membongkar mafia tanah ini.

Sementara Listiani Widyaningsih kuasa hukum ahli waris pemilik tanah almarhum Asmo Pawiro dan Hasan Wijaya mengatakan, kasus dugaan penyerobotan tersebut berawal saat kliennya Hasan Wijaya akan mengurus surat peningkatan sertifikat melalui Notaris Sondy.

Namun diketahui bahwa objek tanah milik yang dibeli kliennya Hasan Wijaya dari ahli waris pemilik tanah almarhum Asmo Pawiro diduga telah diserobot Nayara Residence Ungaran dan telah disertifikatkan dengan dibantu oknum BPN.



"Sesuai pengakuan dari Puji, ahli waris almarhum Asmo Pawiro bahwa tanah milik orang tuanya seluas 4.050 meter persegu belum pernah dijual ke siapapun kecuali ke pak Hasan Wijaya pada tahun 2013. Sehingga ahli waris membuat laporan resmi penyerobotan tanah ke Polda Jawa Tengah," kata Listiani Widyaningsih.

Menurut Listiani Widyaningsih, kasus penyerobotan tanah ini disinyalir diduga melibatkan mafia tanah.

"Atas dugaan penyerobotan lahan tersebut penyidik Subdit II Direskrimum Polda Jateng telah melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa pihak. Di antaranya pegawai BPN Kabupaten Semarang; Dani mantan Lurah Sidomulyo; Arif Lurah Sidomulyo termasuk Gina Retiana pemilik Nayara Residence untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Listiani, Jumat (14/10/2022).

Listiani menegaskan, pihaknya juga telah mengonfirmasi hal ini ke pihak BPN Kabupaten Semarang dan BPN mengakui ada proses yang tidak benar dalam penerbitan sertifikat di atas tanah tersebut.

"Saya mohon Menteri ATR/BPN dapat membatalkan sertifikat Nayara Resident a.n Gina Retiana yang cacat hukum dan juga saya minta Polda Jateng segera menuntaskan kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut. Memang sih kita melaporkan kasus penyerobotan tanah namun saya yakin jika diusut tuntas tentunya penyidik Polda Jawa Tengah akan menemukan banyak temuan-temuan seperti pemalsuan dan lain lain," papar Listiani.

Sementara Mantan Kasi Ukur di BPN Kabupaten Semarang Yan Septedyas saat dimintai komentarnya enggan berkomentar banyak.

"Malam ... betul itu msh di tangani Polda Jateng .. maturnuwun," kata Yan Septedyas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Minggu malam (16/10/2022) lewat pesan WhatsApp.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Nayara Residence, Resa juga enggan berkomentar soal dugaan laporan penyerobotan lahan tersebut.

"Saat ini masih dalam proses di kepolisian, kami tidak ingin memberikan tanggapan dulu. Untuk Hormati proses hukum yang sedang berjalan," tulisnya dalam pesan WhatsApp yang diterima SINDOnews .

Sementara itu salah satu penyidik di Subdit II Direskrimum Polda Jawa Tengah AKBP Agus Sembiring ketika dikonfirmasi belum mau berkomentar soal dugaan penyerobotan lahan tersebut.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)