Kasus Dugaan Mafia Tanah di Semarang, Ahli Waris Minta Bantuan Menteri ATR/Kepala BPN
Senin, 17 Oktober 2022 - 06:52 WIB
loading...
A
A
A
Namun diketahui bahwa objek tanah milik yang dibeli kliennya Hasan Wijaya dari ahli waris pemilik tanah almarhum Asmo Pawiro diduga telah diserobot Nayara Residence Ungaran dan telah disertifikatkan dengan dibantu oknum BPN.
Baca juga: Kejagung Sidik Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan 37.095 Hektare Tanah Milik Negara
"Sesuai pengakuan dari Puji, ahli waris almarhum Asmo Pawiro bahwa tanah milik orang tuanya seluas 4.050 meter persegu belum pernah dijual ke siapapun kecuali ke pak Hasan Wijaya pada tahun 2013. Sehingga ahli waris membuat laporan resmi penyerobotan tanah ke Polda Jawa Tengah," kata Listiani Widyaningsih.
Menurut Listiani Widyaningsih, kasus penyerobotan tanah ini disinyalir diduga melibatkan mafia tanah.
"Atas dugaan penyerobotan lahan tersebut penyidik Subdit II Direskrimum Polda Jateng telah melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa pihak. Di antaranya pegawai BPN Kabupaten Semarang; Dani mantan Lurah Sidomulyo; Arif Lurah Sidomulyo termasuk Gina Retiana pemilik Nayara Residence untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Listiani, Jumat (14/10/2022).
Listiani menegaskan, pihaknya juga telah mengonfirmasi hal ini ke pihak BPN Kabupaten Semarang dan BPN mengakui ada proses yang tidak benar dalam penerbitan sertifikat di atas tanah tersebut.
Baca juga: Kejagung Sidik Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan 37.095 Hektare Tanah Milik Negara
"Sesuai pengakuan dari Puji, ahli waris almarhum Asmo Pawiro bahwa tanah milik orang tuanya seluas 4.050 meter persegu belum pernah dijual ke siapapun kecuali ke pak Hasan Wijaya pada tahun 2013. Sehingga ahli waris membuat laporan resmi penyerobotan tanah ke Polda Jawa Tengah," kata Listiani Widyaningsih.
Menurut Listiani Widyaningsih, kasus penyerobotan tanah ini disinyalir diduga melibatkan mafia tanah.
"Atas dugaan penyerobotan lahan tersebut penyidik Subdit II Direskrimum Polda Jateng telah melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa pihak. Di antaranya pegawai BPN Kabupaten Semarang; Dani mantan Lurah Sidomulyo; Arif Lurah Sidomulyo termasuk Gina Retiana pemilik Nayara Residence untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Listiani, Jumat (14/10/2022).
Listiani menegaskan, pihaknya juga telah mengonfirmasi hal ini ke pihak BPN Kabupaten Semarang dan BPN mengakui ada proses yang tidak benar dalam penerbitan sertifikat di atas tanah tersebut.
Lihat Juga :