Aksi Heroik Anggota Brimob Lumpuhkan Geng Motor Bersenjata Tajam di Via Bogor Indah
Senin, 17 Oktober 2022 - 00:45 WIB
loading...
A
A
A
Ketika tembakan peringatan ketiga kalinya tidak digubris, anggota Brimob melakukan tindakan tegas sebanyak 2 kali. Hingga akhirnya, ketiga remaja itu ambruk terkena tembakan.
Selanjutnya, ketiga remaja itu diamankan oleh warga sekitar. Sedangkan anggota Brimob berkoordiasi dengan Polsek dan melaporkan kepada Komandan 2 Resimen Pelopor Kedung Halang.
"Setelah tembakan, 3 orang ini terjatuh dari motor lalu diamankan oleh warga dan hampir dimasa karena dianggap pelaku kejahatan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui jika ketiganya ternyata hendak mengambil handphone dari kelompok musuhnya. Ketiganya janjian untuk bertemu di wilayah Vila Bogor Indah.
"Alasan mereka menuju ke Vila Bogor Indah untuk mengambil HP dari kelompok lawan. Karena sehari sebelumnya HP dari pada ketiga pelaku diambil kelompok lawannya, kemudian mereka sudah janjian ketemu di Vila Bogor Indah. Tapi kita akan kembangkan kebenaran dari pada keterangan itu," tegasnya.
Atas kejadian itu, ketiga remaja itu disangkakan dengan Pasal UU Darurat Ayat 2 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih akan didalami kembali oleh polisi.
"Sekarang ini kami sedang fokus untuk proses penyembuhan dari ketiga pelaku supaya bisa dimintai keterangan," tutupnya.
Selanjutnya, ketiga remaja itu diamankan oleh warga sekitar. Sedangkan anggota Brimob berkoordiasi dengan Polsek dan melaporkan kepada Komandan 2 Resimen Pelopor Kedung Halang.
"Setelah tembakan, 3 orang ini terjatuh dari motor lalu diamankan oleh warga dan hampir dimasa karena dianggap pelaku kejahatan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui jika ketiganya ternyata hendak mengambil handphone dari kelompok musuhnya. Ketiganya janjian untuk bertemu di wilayah Vila Bogor Indah.
"Alasan mereka menuju ke Vila Bogor Indah untuk mengambil HP dari kelompok lawan. Karena sehari sebelumnya HP dari pada ketiga pelaku diambil kelompok lawannya, kemudian mereka sudah janjian ketemu di Vila Bogor Indah. Tapi kita akan kembangkan kebenaran dari pada keterangan itu," tegasnya.
Atas kejadian itu, ketiga remaja itu disangkakan dengan Pasal UU Darurat Ayat 2 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih akan didalami kembali oleh polisi.
"Sekarang ini kami sedang fokus untuk proses penyembuhan dari ketiga pelaku supaya bisa dimintai keterangan," tutupnya.
(thm)
Lihat Juga :