Tanggapi Rekomendasi TGIPF, TPF Aremania: Ada Kejahatan Kemanusiaan di Tragedi Kanjuruhan
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 01:36 WIB
loading...
A
A
A
“Bentuk tindak kekerasan yang paling mematikan adalah penembakan gas air mata oleh personel Brimob dan Sabhara, yang diduga kuat dibawah perintah perwira di lapangan, dan sepatutnya diduga dibawah kontrol perwira tertinggi di wilayah Polda Jatim,” terangnya.
Kejadian Kanjuruhan Malang juga disebut memenuhi unsur tindak pidana penyiksaan dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP. KontraS bersama tim pencari fakta juga memutuskan tindakan yang dilakukan aparat keamanan kepada pendudukan sipil bagian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM) memenuhi unsur pidana kejahatan kemanusiaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu malam (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 - 3. Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan.
Akibat kejadian setidaknya 132 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 550 orang luka-luka hingga Selasa sore (11/10/2022). Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Kejadian Kanjuruhan Malang juga disebut memenuhi unsur tindak pidana penyiksaan dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP. KontraS bersama tim pencari fakta juga memutuskan tindakan yang dilakukan aparat keamanan kepada pendudukan sipil bagian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM) memenuhi unsur pidana kejahatan kemanusiaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu malam (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 - 3. Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan.
Akibat kejadian setidaknya 132 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 550 orang luka-luka hingga Selasa sore (11/10/2022). Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Lihat Juga :