Kakek di Pangandaran Bunuh Istri Gara-gara Malu Diberi Uang Mainan saat Datang Kondangan

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 21:03 WIB
loading...
Kakek di Pangandaran...
Satreskrim Polres Pangandaran, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya sendiri di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Foto/iNews TV/Irfan Ramdiansyah
A A A
PANGANDARAN - Rekonstruksi kasus pembunuhan suami terhadap istrinya sendiri, digelar Satreskrim Polres Pangandaran, untuk melengkapi berkas penyidikan. Pembunuhan yang dilakukan seorang lansia bernama Tejo tersebut, terjadi pada bulan Maret 2022 silam.

Baca juga: Tahanan Kasus Pembunuhan Gantung Diri di Kamar Mandi Rumah Sakit

Dalam rekonstruksi tersebut, akhirnya terungkap pemicu terjadinya pembunuhan yang dilakukan Tejo terhadap istrinya sendiri, Darsih, dipicu oleh rasa malu Tejo usai mendatangi hajatan di rumah tetangganya.



Tejo yang oleh Darsih diberi uang mainan saat mendatangi hajatan tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus, apa yang dilakukan korban membuat pelaku sakit hati dan malu.

Baca juga: Gagah! Penampakan Jenderal Teddy Minahasa saat Memeriksa 41,4 Kg Sabu Tangkapan Polres Bukittingi

Korban dan pelaku pembunuhan merupakan warga Blok Ciherang RT 4 RW 5 Dusun Bantardawa, Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Pembunuhan itu terungkap, setelah anak korban mendapati korban tergeletak tak bernyawa di kebun.

Selain tersangka pembunuhan dan para saksi, jalannya rekonstruksi ini juga dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka. "Ada 11 adegan yang dperagakan tersangka dalam pembunuhan tersebut," ujar Luhut.

Baca juga: Asyik Berduaan Bersama Istri Orang di Mobil, Anggota DPRD Digerebek Warga

Di salah satu adegan yang diperagakan, Tejo terlihat malu dan sakit hati saat ketahuan isi amplop untuk memenuhi undangan hajatan tetangganya, ternyata hanya berisi uang mainan.

Sementara dari keterangan keluarga korban yang turut menjadi saksi, disebutkan korban tidak bisa membedakan uang mainan dan uang asli. Akibat perbuatannya membunuh istrinya sendiri, Tejo dijerat Pasal 340 junto Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved