Puluhan Orang Diduga Preman Bayaran Menyerbu dan Merusak Posko Petani di Blitar
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
Ada juga yang dikenali sebagai praktisi hukum Blitar, yang diduga sebagai pimpinan kelompok penyerbu. Praktisi hukum tersebut kabarnya merupakan kuasa hukum pihak perkebunan. “Diduga ada praktisi hukumnya yang memimpin penyerbuan,” terang Kabin Feri.
Penyerbuan disertai pengerusakan itu diduga kuat terkait kasus konflik agraria yang hingga kini belum selesai. Sejak tahun 2013, petani PPKM berjuang untuk mendapatkan hak tanah redis. Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 323 kepala keluarga (KK) petani.
Mereka bertempat tinggal dan bercocok tanam di kawasan perkebunan. Para petani juga mendirikan posko untuk melakukan koordinasi. Sementara dari total lahan 559 hektar yang disengketakan, sebagian besar dikuasai PT Rotorejo Kruwuk selaku pemegang HGU (Hak Guna Usaha).
Masa berlaku HGU habis pada tahun 2009, dan hingga kini belum diperpanjang. Pihak PT belum bisa memenuhi syarat perpanjangan HGU, yakni melepas20 % dari luas lahan dan diserahkan kepada rakyat.
Kendati HGU belum diperpanjang, pihak PT masih melakukan aktifitas di wilayah perkebunan. Termasuk menyewakan lahan kepada pihak ketiga. Kinan, pendamping petani PPKM mengatakan proses perjuangan redis itu terus berjalan.
Bahkan status tanah perkebunan Kruwuk telah masuk ke dalam lokasi prioritas reforma agraria (LPRA). Artinya menjadi prioritas pemerintah pusat yang akan segera diselesaikan.
Penyerbuan disertai pengerusakan itu diduga kuat terkait kasus konflik agraria yang hingga kini belum selesai. Sejak tahun 2013, petani PPKM berjuang untuk mendapatkan hak tanah redis. Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 323 kepala keluarga (KK) petani.
Mereka bertempat tinggal dan bercocok tanam di kawasan perkebunan. Para petani juga mendirikan posko untuk melakukan koordinasi. Sementara dari total lahan 559 hektar yang disengketakan, sebagian besar dikuasai PT Rotorejo Kruwuk selaku pemegang HGU (Hak Guna Usaha).
Masa berlaku HGU habis pada tahun 2009, dan hingga kini belum diperpanjang. Pihak PT belum bisa memenuhi syarat perpanjangan HGU, yakni melepas20 % dari luas lahan dan diserahkan kepada rakyat.
Kendati HGU belum diperpanjang, pihak PT masih melakukan aktifitas di wilayah perkebunan. Termasuk menyewakan lahan kepada pihak ketiga. Kinan, pendamping petani PPKM mengatakan proses perjuangan redis itu terus berjalan.
Bahkan status tanah perkebunan Kruwuk telah masuk ke dalam lokasi prioritas reforma agraria (LPRA). Artinya menjadi prioritas pemerintah pusat yang akan segera diselesaikan.
Lihat Juga :