Polres Jakbar Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi pengendali dari WNA. Komunikasinya dengan tersangka Z yang dari Aceh," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka yang ditangkap di Aceh berstatus kurir dan pengendali, diupah sebesar Rp100 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut ke Jakarta.
"Sementara tersangka yang kami amankan di Bogor (PY) yang bersangkutan mengedarkan lalu dipecah dalam pecahan 50 gram sampai 100 gram," ungkap Akmal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka yang ditangkap di Aceh berstatus kurir dan pengendali, diupah sebesar Rp100 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut ke Jakarta.
"Sementara tersangka yang kami amankan di Bogor (PY) yang bersangkutan mengedarkan lalu dipecah dalam pecahan 50 gram sampai 100 gram," ungkap Akmal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Pasal 55 KUHP.
(thm)
Lihat Juga :