Kehadiran Lembaga Peradilan Pemilu Diyakini Mampu Tekan Politik Uang
Minggu, 05 Juli 2020 - 23:40 WIB
loading...
Politik uang yang kerap muncul pada pilkada atau pemilu diyakini bisa ditekan dengan hadirnya lembaga peradilan pemilu. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Masalah politik uang (money politics), dinasti politik, dan dugaan menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi momok mengkhawatirkan dalam pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai munculnya berbagai masalah itu, khususnya politik uang karena belum ada lembaga peradilan khusus pemilu dan pilkada.
Baca juga: Politik Uang di Pilkada, Pemilih Lebih Pilih Duit Dibanding Barang
"Selama ini saya lihat proses itu hanya dilakukan di Gakkumdu dan jumlah yang vonis pidana hanya dihitung dengan jari," kata Jerry kepada SINDOnews, Minggu (5/7/2020).
Untuk itu, kata Jerry, perlu adanya lembaga peradilan khusus atau yang langsung ditangani Bawaslu sebagai lembaga pengawasan. Ia melihat, praktik demokrasi yang berlangsung, ukuran uang lebih tinggi dari harga diri.
"Misal di militer ada Mahmil, di ASN ada SatPol PP (ada), di kepemiluan harus ada. Nanti pemberi uang barang dan jasa bisa dijerat Undang-undang. Apakah UU No 7 Tahun 2017 atau seperti apa," katanya.
Dia mencontohkan, 7 kasus politik uang jelang pemilu dan Rp1 Miliar di mobil hingga Rp500 juta di lobi hotel sudah tak terdengar. Bahkan survei dari satu lembaga 2014 silam 34% pemilih pernah ditawari suap.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai munculnya berbagai masalah itu, khususnya politik uang karena belum ada lembaga peradilan khusus pemilu dan pilkada.
Baca juga: Politik Uang di Pilkada, Pemilih Lebih Pilih Duit Dibanding Barang
"Selama ini saya lihat proses itu hanya dilakukan di Gakkumdu dan jumlah yang vonis pidana hanya dihitung dengan jari," kata Jerry kepada SINDOnews, Minggu (5/7/2020).
Untuk itu, kata Jerry, perlu adanya lembaga peradilan khusus atau yang langsung ditangani Bawaslu sebagai lembaga pengawasan. Ia melihat, praktik demokrasi yang berlangsung, ukuran uang lebih tinggi dari harga diri.
"Misal di militer ada Mahmil, di ASN ada SatPol PP (ada), di kepemiluan harus ada. Nanti pemberi uang barang dan jasa bisa dijerat Undang-undang. Apakah UU No 7 Tahun 2017 atau seperti apa," katanya.
Dia mencontohkan, 7 kasus politik uang jelang pemilu dan Rp1 Miliar di mobil hingga Rp500 juta di lobi hotel sudah tak terdengar. Bahkan survei dari satu lembaga 2014 silam 34% pemilih pernah ditawari suap.
Lihat Juga :