Dibangun Tanpa Izin, Mega Proyek Gitet Lubai Ulu Didemo Warga

Minggu, 05 Juli 2020 - 19:37 WIB
loading...
Dibangun Tanpa Izin,...
Imbas Corona, Pembeli Kambing Kurban di Linggau Turun hingga 50 Persen
A A A
PRABUMULIH - Proyek Pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) 500/275 KV terbesar di Sumatera Selatan (Sumsel) yang terletak di Dusun 5 (87) Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim, dikeluhan warga sekitar lokasi.

Pasalnya, sepanjang jalan Desa Pagar Dewa, Desa Sumber Mulia dan desa lain yang dilalui kendaraan berat pengangkut bahan material menuju lokasi pembangunan Gitet mengalami kerusakan cukup parah. (Baca: Imbas Corona, Pembeli Kambing Kurban di Linggau Turun hingga 50 Persen)

Tidak hanya itu, pembangunan mega proyek tersebut bahkan tidak melibatkan dan tidak memprioritaskan tenaga kerja maupun para pengusaha lokal. Keseluruhan pekerjaan diambil alih lima perusahaan sub kontrak yang diduga menerapkan sistem monopoli dengan tujuan agar warga maupun pengusaha lokal tidak ikut campur.

Parahnya, pembangunan PLTU yang telah berjalan selama satu tahun terakhir itu tidak memiliki izin dari pemerintah Kabupaten Muaraenim, baik izin lingkungan maupun izin lain tidak dikantongi pihak perusahaan pengerjaan proyek.

Perusahaan berdalih itu merupakan proyek strategis nasional, sehingga lima perusahaan sub kontrak tidak pernah ada koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Muaraenim, Camat bahkan kepala desa.Padahal proyek tersebut menggunakan lahan yang sangat luas yakni 58 hektar di wilayah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim.

Warga Lubai Ulu bahkan telah berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa, penghadangan jalan maupun lainnya agar pihak pekerja proyek tidak hanya sekedar membangun tanpa peduli dengan masyarakat namun hal itu tidak pernah berhasil.

Pertemuan demi pertemuan bahkan telah digelar namun juga tak menemui kesepakatan dan enam perusahaan masing-masing PT Medan Smart Jaya (MSJ), PT Versi, PT Citra Mas, PT HBAP dan PT GEGSI tetap melakukan aktifitas meski belum ada izin.

"Beberapa kali pertemuan baik tingkat kecamatan maupun lainnya tidak pernah ada titik temu, warga seperti tidak dianggap. Terakhir pertemuan lima perusahaan menyetujui enam point permintaan warga namun kemudian dikangkangi," ungkap Bayu Virmansyah, perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Lubai Ulu kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).

Bayu menuturkan, adapun enam point tuntutan warga yang bakal dipatuhi pihak perusahaan antara lain masalah jalan dan jembatan yang dilalui agar diperbaiki, masalah tenaga kerja skill dan non skill agar memprioritaskan warga sekitar, masalah pengadaan material dengan harga pasaran, masalah alat-alat inventaris seperti alat berat.

"Lalu masalah keamanan lokasi, kerjasama dan lainnya agar melibatkan warga-warga seluruh desa di Kecamatan Lubai Ulu. Kalau selama ini material misal beli dari warga namun harga dimurahkan bagaimana mau untung, keamanan dipakai orang-orang luar, lali bagaimana dengan masyarakat Lubai," katanya.

Bahkan menurut Bayu, pertemuan terakhir bahkan perusahaan-perusahaan diminta tidak beraktifitas terlebih dahulu sebelum ada izin pemerintah Kabupaten Muaraenim namun masih tetap melakukan aktifitas.

"Pemkab memanggil pihak perusahaan karena izin mereka tidak ada, lalu BPJS tenaga kerja tidak ada, Galian C dan Amdal juga belum ada. Perusahaan mengakui mereka tidak ada izin dan ketika Pemkab meminta mereka tidak bisa menunjukkan, izin tidak ada dan di lapangan mereka mengadu-adu masyarakat," bebernya seraya mengatakan saat ini stop oprasi sebelum ada izin.

Camat Kecamatan Lubai Ulu, Wien Warma Putra ketika dikinfirmasi membenarkan adanya protes warga yang terus terjadi terkait pembagunan gardu induk di Desa Pagar Dewa. "Kita hanya tau terkait rencana pembangunan itu ketika pada pertengahan 2019 lalu pihak perusahaan akan melakukan land clearing (pembersihan lahan), namun setelah itu tidak ada lagi koordinasi maupun pemberitahuan," ujarnya.

Wien mengakui jika proyek tersebut sangat besar dan di lahan 58 hektare namun sejak pihaknya ikut menyaksikan land clearing hingga saat ini tidak ada lagi koordinasi. Selain itu pihak kecamatan takut menghambat lantaran proyek tersebut disampaikan proyek strategis nasional dan program nawacita Presiden. (Baca: Dinas Pertanahan OKI: Penyelesaikan Kasus Sengketa Lahan Meningkat )

"Kalau terkait izin memang perusahaan tidak mempunyai izin karena ketika diminta mereka tidak bisa menunjukkan. Memang setahun ini sejak dulu Land Clearing mereka bekerja walau belum ada izin, sementara warga terus menuntut, di Kecamatan ini saja sudah sering mediasi tapi tidak ada titik temu," katanya seraya menuturkan pihaknya bersama pemerintah kabupaten meninjau langsung kelapangan.

Sementara pihak perusahaan dari PT MSJ, Erfan ketika dihubungi wartawan melalui nomor telpon belum dapat terhubung.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4126 seconds (0.1#10.140)