Dibangun Tanpa Izin, Mega Proyek Gitet Lubai Ulu Didemo Warga
Minggu, 05 Juli 2020 - 19:37 WIB
loading...
A
A
A
Pertemuan demi pertemuan bahkan telah digelar namun juga tak menemui kesepakatan dan enam perusahaan masing-masing PT Medan Smart Jaya (MSJ), PT Versi, PT Citra Mas, PT HBAP dan PT GEGSI tetap melakukan aktifitas meski belum ada izin.
"Beberapa kali pertemuan baik tingkat kecamatan maupun lainnya tidak pernah ada titik temu, warga seperti tidak dianggap. Terakhir pertemuan lima perusahaan menyetujui enam point permintaan warga namun kemudian dikangkangi," ungkap Bayu Virmansyah, perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Lubai Ulu kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).
Bayu menuturkan, adapun enam point tuntutan warga yang bakal dipatuhi pihak perusahaan antara lain masalah jalan dan jembatan yang dilalui agar diperbaiki, masalah tenaga kerja skill dan non skill agar memprioritaskan warga sekitar, masalah pengadaan material dengan harga pasaran, masalah alat-alat inventaris seperti alat berat.
"Lalu masalah keamanan lokasi, kerjasama dan lainnya agar melibatkan warga-warga seluruh desa di Kecamatan Lubai Ulu. Kalau selama ini material misal beli dari warga namun harga dimurahkan bagaimana mau untung, keamanan dipakai orang-orang luar, lali bagaimana dengan masyarakat Lubai," katanya.
Bahkan menurut Bayu, pertemuan terakhir bahkan perusahaan-perusahaan diminta tidak beraktifitas terlebih dahulu sebelum ada izin pemerintah Kabupaten Muaraenim namun masih tetap melakukan aktifitas.
"Pemkab memanggil pihak perusahaan karena izin mereka tidak ada, lalu BPJS tenaga kerja tidak ada, Galian C dan Amdal juga belum ada. Perusahaan mengakui mereka tidak ada izin dan ketika Pemkab meminta mereka tidak bisa menunjukkan, izin tidak ada dan di lapangan mereka mengadu-adu masyarakat," bebernya seraya mengatakan saat ini stop oprasi sebelum ada izin.
"Beberapa kali pertemuan baik tingkat kecamatan maupun lainnya tidak pernah ada titik temu, warga seperti tidak dianggap. Terakhir pertemuan lima perusahaan menyetujui enam point permintaan warga namun kemudian dikangkangi," ungkap Bayu Virmansyah, perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Lubai Ulu kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).
Bayu menuturkan, adapun enam point tuntutan warga yang bakal dipatuhi pihak perusahaan antara lain masalah jalan dan jembatan yang dilalui agar diperbaiki, masalah tenaga kerja skill dan non skill agar memprioritaskan warga sekitar, masalah pengadaan material dengan harga pasaran, masalah alat-alat inventaris seperti alat berat.
"Lalu masalah keamanan lokasi, kerjasama dan lainnya agar melibatkan warga-warga seluruh desa di Kecamatan Lubai Ulu. Kalau selama ini material misal beli dari warga namun harga dimurahkan bagaimana mau untung, keamanan dipakai orang-orang luar, lali bagaimana dengan masyarakat Lubai," katanya.
Bahkan menurut Bayu, pertemuan terakhir bahkan perusahaan-perusahaan diminta tidak beraktifitas terlebih dahulu sebelum ada izin pemerintah Kabupaten Muaraenim namun masih tetap melakukan aktifitas.
"Pemkab memanggil pihak perusahaan karena izin mereka tidak ada, lalu BPJS tenaga kerja tidak ada, Galian C dan Amdal juga belum ada. Perusahaan mengakui mereka tidak ada izin dan ketika Pemkab meminta mereka tidak bisa menunjukkan, izin tidak ada dan di lapangan mereka mengadu-adu masyarakat," bebernya seraya mengatakan saat ini stop oprasi sebelum ada izin.
Lihat Juga :