Tok! Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Profil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Ditangkap KPK
Majelis hakim menjelaskan, Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam vonisnya, majelis hakim hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Rahmat Effendi dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.
Sementara untuk terdakwanya lainnya, yakni M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Lalu, terdakwa Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.
Kemudian, Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara serta perampasan uang hasil perbuatan pidana auang Rp500 juta dikembalikan kas negara.
Majelis hakim menjelaskan, Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam vonisnya, majelis hakim hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Rahmat Effendi dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.
Sementara untuk terdakwanya lainnya, yakni M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Lalu, terdakwa Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.
Kemudian, Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara serta perampasan uang hasil perbuatan pidana auang Rp500 juta dikembalikan kas negara.
Lihat Juga :