Tok! Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:36 WIB
loading...
Tok! Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi, Rabu (13/10/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/10/2022).

Majelis Hakim menyatakan Rahmat Effendi terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi, yakni menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp1,8 miliar dari sejumlah pihak.



Selain vonis 10 tahun penjara, Rahmat juga diwajibkan membayar denda hingga Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 9 tahun penjara.

"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada terdakwa Rahmat Effendi,"
tegas Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan nota vonis di PN Bandung, Rabu (12/10/2022).

Tidak hanya itu, Majelis Hakim PN Bandung juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.



Majelis hakim menjelaskan, Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam vonisnya, majelis hakim hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)