DPC APMDN Kendal Dilantik, Begini Pesan Ketua DPRD kepada Para Pendamping Desa
Rabu, 12 Oktober 2022 - 10:20 WIB
loading...
Foto: Doc. DPRD Kendal
A
A
A
KENDAL - Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN) Kabupaten Kendal telah dikukuhkan dan dilantik. Terbentuknya struktur kepengurusan APMDN ini diharapkan dapat mengoptimalkan kegiatan fasilitasi dan pendampingan di desa.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, meminta para pendamping desa terus mengawal amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berikut peraturan turunannya. Salah satu isu yang dia soroti terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 19 Oktober mendatang.
Makmun yang didapuk sebagai Ketua Dewan Penasehat APMDN Kendal mengatakan, Pilkades yang akan digelar di 62 desa di Kabupaten Kendal menjadi tolok ukur partisipasi masyarakat dalam melahirkan pemimpin yang kompeten.
Menurutnya pembangunan desa ke depan membutuhkan figur yang tidak hanya bersih, tapi juga memiliki kecakapan. Pasalnya, pasca Undang-Undang Desa disahkan, pemerintah desa memiliki kewenangan dan anggaran yang besar dalam mengelola desanya.
“Ada Dana Desa yang jumlahnya mencapai Rp 1 Miliar lebih. Hal ini butuh perencanaan, butuh inovasi, bagaimana anggaran itu bisa dioptimalkan untuk membangun desa. Tidak hanya pembangunan fisik, tapi juga memberdayakan masyarakatnya agar lebih sejahtera,” terang Makmun.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, meminta para pendamping desa terus mengawal amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berikut peraturan turunannya. Salah satu isu yang dia soroti terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 19 Oktober mendatang.
Makmun yang didapuk sebagai Ketua Dewan Penasehat APMDN Kendal mengatakan, Pilkades yang akan digelar di 62 desa di Kabupaten Kendal menjadi tolok ukur partisipasi masyarakat dalam melahirkan pemimpin yang kompeten.
Menurutnya pembangunan desa ke depan membutuhkan figur yang tidak hanya bersih, tapi juga memiliki kecakapan. Pasalnya, pasca Undang-Undang Desa disahkan, pemerintah desa memiliki kewenangan dan anggaran yang besar dalam mengelola desanya.
“Ada Dana Desa yang jumlahnya mencapai Rp 1 Miliar lebih. Hal ini butuh perencanaan, butuh inovasi, bagaimana anggaran itu bisa dioptimalkan untuk membangun desa. Tidak hanya pembangunan fisik, tapi juga memberdayakan masyarakatnya agar lebih sejahtera,” terang Makmun.
Lihat Juga :