Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Jawa Timur Tertinggi Nasional
Rabu, 12 Oktober 2022 - 06:42 WIB
loading...
A
A
A
"Jika sudah terjadi tindak kekerasan, diberikan layanan dan pendampingan melalui UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak)," katanya, Selasa (11/10/2022).
Novi menambahkan, Pemprov Jatim Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Masalah Perempuan dan Anak dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor : 188/371/KPTS/013/2022 yang sudah terbentuk di 26 kabupaten/ kota di Jatim. Satgas ini bekerja sama dengan Polres setempat.
"Di UPT PPA, juga terdapat konseling puspaga (pusat pembelajaran keluarga) pranikah untuk konsultasi tentang keluarga yang sudah terbentuk di 7 kabupaten/ kota pada tahun 2021 dan tahun 2022 proses 9 kabupaten/ kota," katanya.
Novi menambahkan, Pemprov Jatim Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Masalah Perempuan dan Anak dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor : 188/371/KPTS/013/2022 yang sudah terbentuk di 26 kabupaten/ kota di Jatim. Satgas ini bekerja sama dengan Polres setempat.
"Di UPT PPA, juga terdapat konseling puspaga (pusat pembelajaran keluarga) pranikah untuk konsultasi tentang keluarga yang sudah terbentuk di 7 kabupaten/ kota pada tahun 2021 dan tahun 2022 proses 9 kabupaten/ kota," katanya.
(msd)
Lihat Juga :