Perhutani Resmikan Wisata Alam Lawu Camp Park

Minggu, 05 Juli 2020 - 15:55 WIB
loading...
Perhutani Resmikan Wisata...
Peresmian wisata alam dan religi Lawu Camp Park yang berlokasi di petak 33, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Blumbang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) di Kabupaten Karanganyar. Foto/Ist
A A A
KARANGANYAR - Tempat wisata alam di kawasan Gunung Lawu kembali bertambah. Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta baru saja meresmikan wisata alam dan religi Lawu Camp Park yang berlokasi di petak 33, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Blumbang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) di Kabupaten Karanganyar.

Wisata alam dan religi Lawu Camp Park merupakan kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Perhutani KPH Surakarta yang menyuguhkan wisata petik buah, wisata offroad, wisata berkuda, camping ground, outbond, balon udara, joglo wedding dan home stay.

“Suguhan panorama alamnya masih asri dan alami apalagi di saat malam hari,” kata Kepala Divisi Regional Jawa Tengah Endung Trihartaka dalam keterangan tertulis yang diterima SINDInews, Minggu (5/7/2020). (Baca juga: Wisata Gunung Bromo Segera Dibuka, Jumlah Pengunjung Dibatasi )

Perhutani Jawa Tengah, kata dia, mengurus hutan dengan luas sekitar 635.000 hektar dan 18% di antaranya adalah hutan lindung, termasuk yang ada di Gunung Lawu. “Selama ini Perhutani fokus mengelola kayu dan sekarang yang sedang tren adalah wisata yang berkontribusi pada pendapatan hanya 1%, tetapi mempunyai potensi yang besar,” kata dia.

Sampai saat ini, di Jawa Tengah ada 268 lokasi wisata dan yang di wilayah Kabupaten Karanganyar terdapat 21 wisata. Hampir seluruh lokasi wisata Perhutani dikelola oleh Perhutani, LMDH dan investor yang bergabung.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Kurniadi Maulato mengemukakan, wisata Lawu Camp Park diharapkan menambah geliat dari sektor pariwisata. Sinergitas yang baik di sektor wisata diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga Karanganyar. “Semua tidak lepas dari kerja sama yang baik antara Perhutani sebagai pemangku hutan atau wilayah dan investor,” kata Kurniadi.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)