Polemik Lampu Motor Siang Hari Wajib, Polda Jateng: Tak Perlu Diperdebatkan!
Minggu, 05 Juli 2020 - 16:58 WIB
loading...
A
A
A
Ia menjelaskan bahwa pertimbangan MK menolak gugatan tersebut karena makna 'siang hari' harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang. Mahkamah menilai bahwa tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang atau sore untuk memaknai dua pasal tersebut. Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat gagal mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang," terang dia, mengutip amar putusan Hakim MK.
Sebagai aparat penegak hukum, jajaran lalu lintas Polda Jateng tentu akan melaksanakan perintah undang-undang sebaik-baiknya. Dasar pertimbangannya pun jelas, supaya kecelakaan di jalan bisa diminimalisasikan. (Baca: Hendak Edarkan Sabu, Tukang Las di Jepara Dibekuk Polisi )
Jajaran Ditlantas Polda Jateng berharap bisa mewujudkan lalu lintas yang aman, nyaman dan selamat serta sehat di wilayah hukum Polda Jateng. Sehat juga perlu ditekankan, bukan saja karena wabah COVID-19, tetapi sepanjang waktu diharapkan tidak terjadi penularan penyakit saat warga berada di jalan.
Untuk diketahui, bunyi Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
"Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat gagal mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang," terang dia, mengutip amar putusan Hakim MK.
Sebagai aparat penegak hukum, jajaran lalu lintas Polda Jateng tentu akan melaksanakan perintah undang-undang sebaik-baiknya. Dasar pertimbangannya pun jelas, supaya kecelakaan di jalan bisa diminimalisasikan. (Baca: Hendak Edarkan Sabu, Tukang Las di Jepara Dibekuk Polisi )
Jajaran Ditlantas Polda Jateng berharap bisa mewujudkan lalu lintas yang aman, nyaman dan selamat serta sehat di wilayah hukum Polda Jateng. Sehat juga perlu ditekankan, bukan saja karena wabah COVID-19, tetapi sepanjang waktu diharapkan tidak terjadi penularan penyakit saat warga berada di jalan.
Untuk diketahui, bunyi Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
(don)
Lihat Juga :