Polemik Lampu Motor Siang Hari Wajib, Polda Jateng: Tak Perlu Diperdebatkan!
Minggu, 05 Juli 2020 - 16:58 WIB
loading...
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat menyatakan kewajiban bagi pengendara motor menyalakan lampu pada siang hari sudah final dan mengikat. Foto: Istimewa
A
A
A
SEMARANG - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat menyatakan, kewajiban bagi pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu pada siang hari sudah menjadi keputusan final dan mengikat.
''Jadi, tidak perlu diperdebatkan lagi. Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari,” kata Arman Achdiat dalam keterangan pers, Minggu (5/7/2020). (Baca: Nama Istri Ketua Parpol Dicatut Untuk Dukung Calon Perseroangan)
Dirlantas mengemukakan hal itu terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berkaitan dengan penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari, menyusul gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum (FH), Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, karena kena tilang tidak menyalakan lampu.
Sebagaimana diketahui, pada sidang yang dilakukan pada Jumat (25/6) lalu, Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan sidang yang menolak secara keseluruhan permohonan pergantian frasa 'siang hari' menjadi 'sepanjang hari' agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.
Gugatan yang dimohonkan oleh dua mahasiswa UKI terjadi usai keduanya ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor, dinilai tidak beralasan menurut hukum. “Ketentuannya makin kuat dan jelas bahwa pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu kendaraan. Keputusan MK sudah dibacakan. Putusannya bisa diunduh dalam waktu dekat ,” ungkap Arman.
''Jadi, tidak perlu diperdebatkan lagi. Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari,” kata Arman Achdiat dalam keterangan pers, Minggu (5/7/2020). (Baca: Nama Istri Ketua Parpol Dicatut Untuk Dukung Calon Perseroangan)
Dirlantas mengemukakan hal itu terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berkaitan dengan penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari, menyusul gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum (FH), Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, karena kena tilang tidak menyalakan lampu.
Sebagaimana diketahui, pada sidang yang dilakukan pada Jumat (25/6) lalu, Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan sidang yang menolak secara keseluruhan permohonan pergantian frasa 'siang hari' menjadi 'sepanjang hari' agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.
Gugatan yang dimohonkan oleh dua mahasiswa UKI terjadi usai keduanya ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor, dinilai tidak beralasan menurut hukum. “Ketentuannya makin kuat dan jelas bahwa pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu kendaraan. Keputusan MK sudah dibacakan. Putusannya bisa diunduh dalam waktu dekat ,” ungkap Arman.
Lihat Juga :