2 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan Penyidik Polda Jatim
Selasa, 11 Oktober 2022 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Data versi kepolisian pada Sabtu (8/10/2022) per pukul 09.00 WIB menyebutkan, jumlah korban tragedi Kanjuruhan tercatat sebanyak 705 orang. Sebanyak 131 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
Sementara sisanya, 574 orang mengalami luka berat, sedang, maupun ringan. Rinciannya, sebanyak 506 orang luka ringan, 45 luka sedang, 23 orang luka berat. Korban luka yang masih dirawat di rumah sakit pasca-peristiwa tersebut sebanyak 36 orang. Mereka ditangani di sejumlah rumah sakit berbeda.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Data versi kepolisian pada Sabtu (8/10/2022) per pukul 09.00 WIB menyebutkan, jumlah korban tragedi Kanjuruhan tercatat sebanyak 705 orang. Sebanyak 131 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
Sementara sisanya, 574 orang mengalami luka berat, sedang, maupun ringan. Rinciannya, sebanyak 506 orang luka ringan, 45 luka sedang, 23 orang luka berat. Korban luka yang masih dirawat di rumah sakit pasca-peristiwa tersebut sebanyak 36 orang. Mereka ditangani di sejumlah rumah sakit berbeda.
(msd)
Lihat Juga :