Anak Durhaka! Gara-gara Hp Tega Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Senin, 10 Oktober 2022 - 23:24 WIB
loading...
A
A
A
Beruntung korban sempat mengelak dan hanya mengenai bahu sebelah kirinya sehingga menyebabkan korban kesakitan dan luka lebam bekas pukulan besi. Setelah itu, tersangka mengambil anaknya dan membawa pergi bersamanya, tetapi korban tidak tahu perginya ke mana.
Setelah tersangka pergi, atas saran keluarga akhirnya korban mengadukan perihal KDRT tersebut ke Polres Muara Enim dan akhirnya tersangka berhasil dibekuk dan diamankan di Mapolres Muara Enim.
Baca juga: 5 Kali Tertangkap, Gunarto Ditembak karena Curi Puluhan Besi
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra didampingi Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang, membenarkan adanya kejadian KDRT tersebut antara anak dengan ibu kandungnya sendiri.
“Iya, sebelumnya pihaknya sudah berupaya melakukan musyawarah untuk damai karena halnya ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga sendiri dan masih ada hubungan darah, namun sepertinya mereka tetap memilih jalur hukum,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 44 ayat 1 undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHP.
Setelah tersangka pergi, atas saran keluarga akhirnya korban mengadukan perihal KDRT tersebut ke Polres Muara Enim dan akhirnya tersangka berhasil dibekuk dan diamankan di Mapolres Muara Enim.
Baca juga: 5 Kali Tertangkap, Gunarto Ditembak karena Curi Puluhan Besi
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra didampingi Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang, membenarkan adanya kejadian KDRT tersebut antara anak dengan ibu kandungnya sendiri.
“Iya, sebelumnya pihaknya sudah berupaya melakukan musyawarah untuk damai karena halnya ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga sendiri dan masih ada hubungan darah, namun sepertinya mereka tetap memilih jalur hukum,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 44 ayat 1 undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHP.
(nic)
Lihat Juga :