Gudang Tas di Pademangan Dirampok, Kerugian Hampir Setengah Miliar
Senin, 10 Oktober 2022 - 19:44 WIB
loading...
A
A
A
Dari penangkapan SB, kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan lalu mengamankan tiga pelaku lainnya yakni AR, KM, dan WN di tempat yang berbeda.
Baca juga: Korban Perampokan di Ciracas: Pelaku Seperti Sudah Merencanakan
Berdasarkan keterangan, satu pelaku merupakan kuli atau buruh angkut yang biasa bekerja di lokasi sekitar, sementara tiga pelaku lainnya diketahui merupakan pengangguran. "Aksi ini dimulai dari si KM sebagai kapten," ujar Happy.
Polisi menyita barang bukti 3 gembok, 1 tang penjepit, 1 obeng, 1 palu, 2 ponsel, dan satu mobil Isuzu boks putih.
Empat pelaku dijerat pasal berbeda yakni Pasal 363 KUHP ayat 4E dan 5E karena dilakukan dua orang lebih kemudian melakukan pengrusakan terhadap gembok. "Tapi, yang satu kami kenakan junto 55 yaitu turut serta. Tiga orang ancaman hukumannya 9 tahun. Yang turut serta karena perannya berbeda ancamannya 7 tahun," kata Happy.
Baca juga: Korban Perampokan di Ciracas: Pelaku Seperti Sudah Merencanakan
Berdasarkan keterangan, satu pelaku merupakan kuli atau buruh angkut yang biasa bekerja di lokasi sekitar, sementara tiga pelaku lainnya diketahui merupakan pengangguran. "Aksi ini dimulai dari si KM sebagai kapten," ujar Happy.
Polisi menyita barang bukti 3 gembok, 1 tang penjepit, 1 obeng, 1 palu, 2 ponsel, dan satu mobil Isuzu boks putih.
Empat pelaku dijerat pasal berbeda yakni Pasal 363 KUHP ayat 4E dan 5E karena dilakukan dua orang lebih kemudian melakukan pengrusakan terhadap gembok. "Tapi, yang satu kami kenakan junto 55 yaitu turut serta. Tiga orang ancaman hukumannya 9 tahun. Yang turut serta karena perannya berbeda ancamannya 7 tahun," kata Happy.
(jon)
Lihat Juga :