Gudang Tas di Pademangan Dirampok, Kerugian Hampir Setengah Miliar

Senin, 10 Oktober 2022 - 19:44 WIB
loading...
Gudang Tas di Pademangan...
Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra memberikan keterangan kasus perampokan gudang tas di Pademangan, Jakarta Utara pada jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Senin (10/10/2022). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Gudang penyimpanan tas berbagai merek di Ruko Grand Boutique, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan , Jakarta Utara dibobol komplotan perampok . Ribuan tas berbagai jenis raib dibawa kabur pelaku.

Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra mengatakan, peristiwa bermula ketika korban SA (37) hendak membuka gudang untuk mengecek dan mengambil barang konsumen. Dia melihat gudang dalam posisi telah dibuka.
Baca juga: Kronologi Perampokan Nasabah Bank di PIK

"Telah terjadi pencurian di gudang Ruko Grand Boutique, Senin (26/9/2022) sekitar pukul 07.00-08.00 dan sebagian barang di gudang raib," ujar Happy, Senin (10/10/2022).

Melihat keadaan gudang yang dibuka secara paksa atau dibobol, korban langsung melapor ke Polsek Pademangan dengan kerugian sebanyak ribuan tas yang ditaksir mencapai Rp442 juta.

"Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pademangan yang dipimpin AKP Asman Hadi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial SB," katanya.

Dari penangkapan SB, kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan lalu mengamankan tiga pelaku lainnya yakni AR, KM, dan WN di tempat yang berbeda.
Baca juga: Korban Perampokan di Ciracas: Pelaku Seperti Sudah Merencanakan

Berdasarkan keterangan, satu pelaku merupakan kuli atau buruh angkut yang biasa bekerja di lokasi sekitar, sementara tiga pelaku lainnya diketahui merupakan pengangguran. "Aksi ini dimulai dari si KM sebagai kapten," ujar Happy.

Polisi menyita barang bukti 3 gembok, 1 tang penjepit, 1 obeng, 1 palu, 2 ponsel, dan satu mobil Isuzu boks putih.

Empat pelaku dijerat pasal berbeda yakni Pasal 363 KUHP ayat 4E dan 5E karena dilakukan dua orang lebih kemudian melakukan pengrusakan terhadap gembok. "Tapi, yang satu kami kenakan junto 55 yaitu turut serta. Tiga orang ancaman hukumannya 9 tahun. Yang turut serta karena perannya berbeda ancamannya 7 tahun," kata Happy.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Langka! Tokyo Terkenal...
Langka! Tokyo Terkenal Aman, tapi 3 Rampok Gondol Uang Rp45,8 Miliar di Jalan Ramai
Bank Jerman Dirampok...
Bank Jerman Dirampok saat Libur Natal, Perampok Profesional Bawa Kabur Rp585 Miliar
Rekomendasi
Wardatina Mawa Dikabarkan...
Wardatina Mawa Dikabarkan Dilamar Pria Turki, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Berita Terkini
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved