Rhoma Irama Manggung, Bupati Bogor: Sudah Saya Serahkan pada Polisi

Minggu, 05 Juli 2020 - 14:25 WIB
loading...
Rhoma Irama Manggung,...
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BOGOR - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di acara hiburan sunatan anak Abah Surya Atmadja salah satu tokoh masyarakat di Pamijahan, Kabupaten Bogor, terus diselidiki pihak kepolisian.

Bahkan Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke aparat berwenang.

"Kalau dari kita (Gugus Tugas), sudah memintai keterangannya (Abah Surya Atmadja), apakah ada izin. Ternyata gak ada, khawatirkan takutnya ada izin dari siapa gitu, ternyata gak ada. lalu setelah itu kasusnya kita serahkan yang berwenang di sini (Polisi)," kata Ade. (Baca juga: Wagub Uu Punya Pendapat Berbeda soal Rhoma Tampil di Bogor, Ini Katanya )

Lebih lanjut, ia mengungkapkan saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengelak. Bahkan, kata dia, saat ditanya alasan tetap menggelar acara hiburan yang melibatkan artis ibu kota hingga menimbulkan keramaian, padahal Gugus Tugas telah memberikan peringatan bahkan melarang membuat acara tersebut.

"Iya saya juga sempat tanya kenapa (Abah Surya Atmadja) nekat ternyata kan mungkin merasa bahwa (Ada Beking), gimana ya susah ngomongnya ya. Pada intinya acara itu kita larang, acara itu juga tidak berizin sehingga kami harus memprosesnya lebih lanjut," tegasnya. (Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Konser Rhoma Irama Bikin Repot Pemerintah )

Pihaknya enggan berspekulasi terkait apa dan siapa yang terlibat dalam penyelenggaraan acara musik dangdut tersebut. "Yang jelas sudah kita serahkan pada yang berwenang. Kemarin sih kita tidak punya kewenangan dan tanggung jawab untuk menyidik karena kami gugus tugas hanya menyampaikan bahwa kita sudah melarang," jelasnya.

Tak hanya pihaknya juga mengaku tak tahu menahu tentang sosok Abah Surya Atmadja itu sebagai tokoh masyarakat setempat.

"Saya juga tidak tahu ukuran tokoh masyarakat yang menilai ya, jadi saya juga enggak tahu apakah dia ketua organisasi di Jawa Barat. Beliau sih merasa salah setelah melanggar aturan hukum, tak hanya PSBB, tapi kan hukum karena berkerumun dengan mengadakan acara besar dan itu harus ada izin jadi beliau juga menyatakan tidak ada izin dan merasa bersalah," katanya.

Saat ditanya, kenapa setelah kejadian, baru Pemkab Bogor dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor bereaksi, padahal bisa dilakukan upaya preventif bahkan represif berupa penyegelan hingga pembubaran. (Baca juga: Ratusan Penonton Rhoma Irama Manggung di Bogor Akan Dites Covid-19 )

"Jadi (sebelumnya) pada saat itu kita sudah kirim surat langsung (ke penyelenggara). Kami anggap ketika mereka terima dan gugus tugas sudah ke sana untuk membatalkan acara hiburan dan sudah oke, jadi kita percaya mereka akan mematuhi aturan lalu ada berita bahwa konser juga sudah dibatalkan. Nah kita sudah percaya aturan tidak di langgar tetapi kenyataannya pada hari H ternyata terjadi, itu di luar kewenangan kami karena memang jaraknya cukup jauh dari sini," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)