Rhoma Irama Manggung, Bupati Bogor: Sudah Saya Serahkan pada Polisi
Minggu, 05 Juli 2020 - 14:25 WIB
loading...
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di acara hiburan sunatan anak Abah Surya Atmadja salah satu tokoh masyarakat di Pamijahan, Kabupaten Bogor, terus diselidiki pihak kepolisian.
Bahkan Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke aparat berwenang.
"Kalau dari kita (Gugus Tugas), sudah memintai keterangannya (Abah Surya Atmadja), apakah ada izin. Ternyata gak ada, khawatirkan takutnya ada izin dari siapa gitu, ternyata gak ada. lalu setelah itu kasusnya kita serahkan yang berwenang di sini (Polisi)," kata Ade. (Baca juga: Wagub Uu Punya Pendapat Berbeda soal Rhoma Tampil di Bogor, Ini Katanya )
Lebih lanjut, ia mengungkapkan saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengelak. Bahkan, kata dia, saat ditanya alasan tetap menggelar acara hiburan yang melibatkan artis ibu kota hingga menimbulkan keramaian, padahal Gugus Tugas telah memberikan peringatan bahkan melarang membuat acara tersebut.
"Iya saya juga sempat tanya kenapa (Abah Surya Atmadja) nekat ternyata kan mungkin merasa bahwa (Ada Beking), gimana ya susah ngomongnya ya. Pada intinya acara itu kita larang, acara itu juga tidak berizin sehingga kami harus memprosesnya lebih lanjut," tegasnya. (Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Konser Rhoma Irama Bikin Repot Pemerintah )
Pihaknya enggan berspekulasi terkait apa dan siapa yang terlibat dalam penyelenggaraan acara musik dangdut tersebut. "Yang jelas sudah kita serahkan pada yang berwenang. Kemarin sih kita tidak punya kewenangan dan tanggung jawab untuk menyidik karena kami gugus tugas hanya menyampaikan bahwa kita sudah melarang," jelasnya.
Bahkan Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke aparat berwenang.
"Kalau dari kita (Gugus Tugas), sudah memintai keterangannya (Abah Surya Atmadja), apakah ada izin. Ternyata gak ada, khawatirkan takutnya ada izin dari siapa gitu, ternyata gak ada. lalu setelah itu kasusnya kita serahkan yang berwenang di sini (Polisi)," kata Ade. (Baca juga: Wagub Uu Punya Pendapat Berbeda soal Rhoma Tampil di Bogor, Ini Katanya )
Lebih lanjut, ia mengungkapkan saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengelak. Bahkan, kata dia, saat ditanya alasan tetap menggelar acara hiburan yang melibatkan artis ibu kota hingga menimbulkan keramaian, padahal Gugus Tugas telah memberikan peringatan bahkan melarang membuat acara tersebut.
"Iya saya juga sempat tanya kenapa (Abah Surya Atmadja) nekat ternyata kan mungkin merasa bahwa (Ada Beking), gimana ya susah ngomongnya ya. Pada intinya acara itu kita larang, acara itu juga tidak berizin sehingga kami harus memprosesnya lebih lanjut," tegasnya. (Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Konser Rhoma Irama Bikin Repot Pemerintah )
Pihaknya enggan berspekulasi terkait apa dan siapa yang terlibat dalam penyelenggaraan acara musik dangdut tersebut. "Yang jelas sudah kita serahkan pada yang berwenang. Kemarin sih kita tidak punya kewenangan dan tanggung jawab untuk menyidik karena kami gugus tugas hanya menyampaikan bahwa kita sudah melarang," jelasnya.
Lihat Juga :