Parah! Guru PNS di Way Kanan Cabuli 5 Siswa Kelas 3 SD di Rumah Kosong

Senin, 10 Oktober 2022 - 11:52 WIB
loading...
Parah! Guru PNS di Way...
Polisi merilis guru SD cabul di Way Kanan. Foto: Yus/SINDOnews
A A A
WAY KANAN - Guru SD Negeri, di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, mencabuli 5 orang siswanya. Pelaku ditangkap dan telah dijebloskan ke dalam penjara.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, guru berinisial DR (56) itu, berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, dan berstatus PNS.

"Berawal pada Sabtu 1 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban inisial D (8) siswi Kelas 3 SD sedang istirahat di sekolah. Saat itu, korban dipanggil oleh pelaku ke ruang guru," katanya, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu Birahi, Guru SD Cabuli 3 Siswanya dengan Kedok Mengerjakan Tugas

"Lalu korban diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah. Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku, karena takut," sambungnya.

Meski demikian, pelaku tetap memegang tangan korban dan menggiring ke rumah korsong itu. Setibanya di lokasi, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi, sambil mengancam korban agar tidak menjerit.

"Pelaku lalu mencabuli korban. Setelah itu, korban berlari kembali keruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru. Atas kejadian tersebut, korban trauma dan sakit di bagian intimnya," jelasnya.

Baca: Modus Antar Kartu Keluarga, Oknum Guru SD di Semarang Cabuli Siswinya

Pulang ke rumah, korban bercerita kepada orang tuanya dan langsung melapor ke Polres Way Kanan. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pelaku langsung dijemput paksa dan dijebloskan ke penjara.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lainnya, yakni AW dan MO, terakhir pada Selasa 4 Oktober 2022. Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY," bebernya.

Baca: Guru Silat Diduga Cabuli Siswi SD di Bangka Selatan secara Tidak Senonoh

Dari keterangan itu, diketahui korban pencabulan pelaku berjumlah 5 lima orang, semuanya siswa Kelas 3 SD.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
Polisi Hentikan Kasus...
Polisi Hentikan Kasus Laporan Orang Tua Murid ke Guru Terkait Dugaan Kekerasan di Tangsel, Ini Alasannya
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Rekomendasi
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Berita Terkini
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
Infografis
5 Manfaat Tomat, Menjaga...
5 Manfaat Tomat, Menjaga Daya Tahan Tubuh di Musim Tak Menentu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved