Guru Silat Diduga Cabuli Siswi SD di Bangka Selatan secara Tidak Senonoh

Rabu, 12 Januari 2022 - 00:19 WIB
loading...
Guru Silat Diduga Cabuli Siswi SD di Bangka Selatan secara Tidak Senonoh
Polisi saat mendatangi kediaman korban. (foto: Istimewa).
A A A
BANGKA SELATAN - Polsek Airgegas Polres Bangka Selatan melakukan penangkapan terhadap MZ (27), oknum guru silat di Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar sekolah dasar.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kapolsek Airgegas AKP Tiyan Talingga mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan orang tua korban.

"Jadi pada Selasa (04/01/2022) lalu telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh MZ laki-laki 27 tahun yang merupakan oknum guru silat terhadap muridnya yang masih di bawah umur yang merupakan salah seorang pelajar perempuan di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Airgegas," katanya, Selasa (11/01/2022).

Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Airgegas. "Kemudian pada Kamis (06/01/2022) orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Airgegas dan anggota Polsek Airgegas langsung bergegas mengamankan terduga pelaku di kediamannya," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, terduga Pelaku telah dua kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. Baca: Heboh, Pejabat Kabupaten Simalungun Dilantik Istri Bupati.

"Terduga pelaku sudah kami amankan. langkah kami selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi dan memriksa tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ucapnya. Baca Juga: Polisi Pastikan Ledakan Pandeglang Akibat Bom Ikan, Bukan Teroris.

Terduga pelaku, akan disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1928 seconds (0.1#10.140)