Modus Antar Kartu Keluarga, Oknum Guru SD di Semarang Cabuli Siswinya

Kamis, 07 Juli 2022 - 04:26 WIB
loading...
Modus Antar Kartu Keluarga, Oknum Guru SD di Semarang Cabuli Siswinya
Penyidik Satreskrim Polres Semarang saat menginterogasi SS, pelaku pencabulan siswi SD. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Ungaran, Kabupaten Semarang berinisial SS (36) diduga telah mencabuli siswinya K (14). Pelaku sudah melakukan aksinya sejak Mei 2020 saat korban masih duduk di bangku kelas V.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika membenarkan kejadian yang menimpa murid SD yang dilakukan oleh seorang oknum guru di salah satu SD Negeri di Ungaran itu.



"Sudah kami amankan pelaku yang merupakan guru dari korban yang melakukan tindakan pencabulan sejak korban duduk di bangku kelas V hingga sekitar bulan mei 2022," terang Kapolres, Rabu (6/7/2022).

Kapolres mengatakan, awal pencabulan tersebut dilakukan pelaku SS pada Mei 2020 saat berlangsung jam pembelajaran.

Aksi SS berlanjut pada Juni 2020 saat korban diminta datang ke rumah pelaku untuk mengantar KK (Kartu Keluarga) dengan dalih keperluan kenaikan kelas.

Di rumah pelaku SS melakukan kembali perbuatannya dengan ancaman bahwa untuk tidak diceritakan siapapun. "Pada tanggal 5 mei 2022 saat korban duduk di kelas VII (1 SMP), pelaku kembali memanggil korban untuk datang ke kontrakannya dan korban mendapat perlakuan yang sama serta diberi imbalan Rp100.000," ujarnya.


Ibu korban yang sehari hari bekerja sebagai buruh mendapat laporan dari pihak sekolah yang curiga kepada perilaku korban yang apabila di dekati guru pria saat pelajaran seperti trauma, lalu ibu korban menanyakan dan membujuk korban lalu korban menceritakan apa yang dialaminya.

Setelah mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban melaporkan ke Polres Semarang. Dan saat ini pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.



"Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang no. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3843 seconds (0.1#10.140)