Modus Antar Kartu Keluarga, Oknum Guru SD di Semarang Cabuli Siswinya
Kamis, 07 Juli 2022 - 04:26 WIB
loading...
Penyidik Satreskrim Polres Semarang saat menginterogasi SS, pelaku pencabulan siswi SD. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Ungaran, Kabupaten Semarang berinisial SS (36) diduga telah mencabuli siswinya K (14). Pelaku sudah melakukan aksinya sejak Mei 2020 saat korban masih duduk di bangku kelas V.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika membenarkan kejadian yang menimpa murid SD yang dilakukan oleh seorang oknum guru di salah satu SD Negeri di Ungaran itu.
Baca juga: Usai Diajak Nonton Film Dewasa, Siswi SD Dicabuli di Mess Kebun Sawit
"Sudah kami amankan pelaku yang merupakan guru dari korban yang melakukan tindakan pencabulan sejak korban duduk di bangku kelas V hingga sekitar bulan mei 2022," terang Kapolres, Rabu (6/7/2022).
Kapolres mengatakan, awal pencabulan tersebut dilakukan pelaku SS pada Mei 2020 saat berlangsung jam pembelajaran.
Aksi SS berlanjut pada Juni 2020 saat korban diminta datang ke rumah pelaku untuk mengantar KK (Kartu Keluarga) dengan dalih keperluan kenaikan kelas.
Di rumah pelaku SS melakukan kembali perbuatannya dengan ancaman bahwa untuk tidak diceritakan siapapun. "Pada tanggal 5 mei 2022 saat korban duduk di kelas VII (1 SMP), pelaku kembali memanggil korban untuk datang ke kontrakannya dan korban mendapat perlakuan yang sama serta diberi imbalan Rp100.000," ujarnya.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika membenarkan kejadian yang menimpa murid SD yang dilakukan oleh seorang oknum guru di salah satu SD Negeri di Ungaran itu.
Baca juga: Usai Diajak Nonton Film Dewasa, Siswi SD Dicabuli di Mess Kebun Sawit
"Sudah kami amankan pelaku yang merupakan guru dari korban yang melakukan tindakan pencabulan sejak korban duduk di bangku kelas V hingga sekitar bulan mei 2022," terang Kapolres, Rabu (6/7/2022).
Kapolres mengatakan, awal pencabulan tersebut dilakukan pelaku SS pada Mei 2020 saat berlangsung jam pembelajaran.
Aksi SS berlanjut pada Juni 2020 saat korban diminta datang ke rumah pelaku untuk mengantar KK (Kartu Keluarga) dengan dalih keperluan kenaikan kelas.
Di rumah pelaku SS melakukan kembali perbuatannya dengan ancaman bahwa untuk tidak diceritakan siapapun. "Pada tanggal 5 mei 2022 saat korban duduk di kelas VII (1 SMP), pelaku kembali memanggil korban untuk datang ke kontrakannya dan korban mendapat perlakuan yang sama serta diberi imbalan Rp100.000," ujarnya.
Lihat Juga :