Cerita Fadely Sempat Dipenjara Usai Mencuri 4 Tandan Sawit untuk Merantau, Akhirnya Dibebaskan
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
Dengan pemberian RJ kepada Fadely, Kejari Simalungun hingga saat ini sudah menyelesaikan perkara tindak pidana umum tanpa persidangan sebanyak 14 kasus melalui restirative justice.
Usai dibebaskan, Fadly menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung, Kajari Simalungun yang membebaskannya dari tuntutan hukum tanpa membayar sepeser pun.
“Terimakasih Bapak Jaksa Agung, Kajari Simalungun yang telah membebaskan saya dari tuntutan hukum tanpa membayar sepeser pun,” tuturnya.
Usai dibebaskan, Fadly menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung, Kajari Simalungun yang membebaskannya dari tuntutan hukum tanpa membayar sepeser pun.
“Terimakasih Bapak Jaksa Agung, Kajari Simalungun yang telah membebaskan saya dari tuntutan hukum tanpa membayar sepeser pun,” tuturnya.
(nic)
Lihat Juga :