Cerita Fadely Sempat Dipenjara Usai Mencuri 4 Tandan Sawit untuk Merantau, Akhirnya Dibebaskan
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
“Saudara berterima kasih kepada Jaksa Agung karena dengan program restorative justice Anda dibebaskan tanpa melalui proses persidangan di pengadilan,” kata Kajari Simalungun.
Bobbi yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Asor Olodaiv Siagian, Kepala Seksi Pidana Umum Yoyok Adi Syahputra dan jaksa Barry Sihombing mengatakann, Fadely Arbi mencuri 4 tandang buah sawit senilai Rp200 ribu untuk ongkos merantau mencari kerja.
“Setelah dilakukan mediasi oleh Kejaksaan Negeri Simalungun,pihak perkebunan bersedia memaafkan dan kerugiannya juga dibawah Rp 2,5 juta, sehingga layak untuk diselesaikan perkaranya melalui RJ,” ujar Bobbi.
Baca juga: Langkat Gempar! Bocah 5 Tahun Siuman dari Sambaran Petir setelah Ditanam ke Tanah
Bobbi yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Asor Olodaiv Siagian, Kepala Seksi Pidana Umum Yoyok Adi Syahputra dan jaksa Barry Sihombing mengatakann, Fadely Arbi mencuri 4 tandang buah sawit senilai Rp200 ribu untuk ongkos merantau mencari kerja.
“Setelah dilakukan mediasi oleh Kejaksaan Negeri Simalungun,pihak perkebunan bersedia memaafkan dan kerugiannya juga dibawah Rp 2,5 juta, sehingga layak untuk diselesaikan perkaranya melalui RJ,” ujar Bobbi.
Baca juga: Langkat Gempar! Bocah 5 Tahun Siuman dari Sambaran Petir setelah Ditanam ke Tanah
Lihat Juga :