6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Peran Mereka

Kamis, 06 Oktober 2022 - 20:37 WIB
loading...
6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Peran Mereka
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang tewas. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang tewas dan ratusan orang terluka saat laga Arema FC vs Persebaya.

Kapolri dalam paparannya menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah personel polisi dan panitia penyelenggara serta operator pertandingan maka tim Investigasi telah melakukan gelar perkara.


"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri saat jumpa pers di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.

Identitas enam tersangka yakni:
1. AHR Direktur PT LIB
2. AH ketua Panpel Arema FC
3. SS selaku Security Officer Arema FC
4. Kompol W, Kabagops Polres Malang
5. AKP H, Danki Brimob Polda Jatim
6. Kompol BSA, Kasatsamapta Polres Malang

Kapolri menyatakan dalam mengusut tuntas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Tim Investigasi melakukan kegiatan secara maraton, cepat, tetap berhati-hati, dan science tifik.

"Kami lakukan pendalaman CCTV di lokasi kejadian. Pendalaman temuan, visum dan bercak darah, selongsong gas air mata, kondisi stadion," ujarnya.



Jalannya pertandingan lancar, namun pada akhir pertandingan muncul reaksi dari penonton. Ada beberapa suporter masuk lapangan.

Kemudian tim melakukan pengaman official Persebaya, menggunakan 4 unit baracuda. Proses evakuasi berjalan satu jam lebih, dipimpin langsung Kapolres, karena ada hambatan

Di dalam stadion ada penonton yang turun semakin banyak. Akhirnya anggota melakukan penggunaan kekuatan. Termasuk saat mengamankan kiper Ara Adilson Maringa.

"Ada 11 personel yang menembakkan gas air mata. Tujuh tembakan ke tribun selatan, 3 ke tengah lapangan, satu ke sisi Utara. Tujuannya mencegah penonton yang turun ke lapangan," kata Kapolri.

Penonton yang berusaha keluar, mengalami kendala. Ada 14 pintu, harusnya 5 menit sebelum akhir pertandingan pintu dibuka. Namun pintu dibuka tidak sepenuhnya, hanya sekitar 1,5 meter dan petugas tidak ada di tempat.

"Ada besi yang melintang, sehingga penonton terhambat saat keluar, sehingga terjadi desak desakan selama 20 menit," ungkapnya.

Dari situlah banyak muncul korban, patah tulang, trauma di kepala. Dari hasil olah TKP, ditemukan PT LIB tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Terakhir dilakukan 2020, dan ada catatan terkait keselamatan penonton. Di tahun 2022 tidak dilakukan verifikasi, hanya menggunakan tahun 2020

Ditemukan fakta juga bahwa penonton hampir 42.000. Panitia penyelenggara tidak menyiapkan penanganan darurat, seperti Pasal 8 Regulasi PSSI.

"Atas dasar peristiwa dan pendalaman. Tim melakukan dua proses sekaligus, yakni pidana dan pemeriksaan internal Polri," ujarnya.

Sebelumnya, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2-3. Para suporter merangsek masuk ke lapangan dan menyerbu pemain.

Tak hanya para pemain Persebaya, pemain Arema FC juga didekati oleh sekitar tiga ribuan Aremania sesuai pernyataan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

Bahkan petugas kepolisian juga diserang hingga mengakibatkan dua orang kepolisian meninggal dunia. Selanjutnya 10 mobil dinas kepolisian juga dinyatakan rusak dan tiga mobil pribadi dirusak massa.

Akibat kejadian hingga Kamis pagi Pukul 06.00 WIB, ada 131 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 420 orang luka-luka.

Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5217 seconds (0.1#10.140)