Bea Cukai Tangkap Kapal Tangker Penyelundup BBM Ilegal di Laut Kepri
Rabu, 05 Oktober 2022 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Dari pemantauan radar, kapal MT. Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak kapal mendekat ke kapal MT. Zakira. Diduga MT. Zakira melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal.
Baca juga: Ledakan Keras saat Perbaikan Sebabkan Kapal Tangker di Pelabuhan Belawan Terbakar
Pada Minggu (25/9/2022), kapal MT. Zakira telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.
“Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Askolani.
Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000 dengan kerugian negara mencapai Rp1.362.121.000.
Bea Cukai mengamankan tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal di Rutan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam pada Selasa (27/9/2022). Selain itu, Sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa.
Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.
Baca juga: Ledakan Keras saat Perbaikan Sebabkan Kapal Tangker di Pelabuhan Belawan Terbakar
Pada Minggu (25/9/2022), kapal MT. Zakira telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.
“Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Askolani.
Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000 dengan kerugian negara mencapai Rp1.362.121.000.
Bea Cukai mengamankan tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal di Rutan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam pada Selasa (27/9/2022). Selain itu, Sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa.
Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.
Lihat Juga :