Hanya Hitungan Menit, Sindikan Curanmor Ini Berhasil Bawa Motor Korban

Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:25 WIB
loading...
Hanya Hitungan Menit,...
Petugas menunjukkan para tersangka curanmor di wilayah Sleman dan barang bukti di Mapolres Sleman, Sabtu (4/7/2020). Foto/Ist
A A A
SLEMAN - Masyarakat Sleman diminta waspada saat memarkir kendaraan di tempat yang sepi, baik di pemukiman, perkantoran dan parkiran agar tidak menjadi sasaran pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khususnya roda dua.

Hal ini seperti yang dilakukan tujuh orang warga Sleman ini. Masing-masing BP, (24), MA (21), MS (22), YN (22), MS (22), EN (25) dan RK(25).

Data Polres Sleman selama periode 2018-2020 telah terjadi 35 kali curanmor di tempat sepi di wilayah Sleman.

Enam dari tujuh pelaku curanmor itu sekarang mendekam di sel tahanan, tiga di Mapolres Sleman dan masing-masing satu orang di Polsek Depok, Godean dan Polres Bantul. Satu lagi, RK masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan, terunngkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan motor di wilayah Godean. Dari laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil lidik, kita berhasil tangkap satu pelaku. Saat dilakukan pengembangan pelaku lainnya berhasil kita ringkus satu persatu," kata Deni, Sabtu (4/7/2020).

Deni menjelaskan dari pemeriksaan sebelumnya mereka mencari sasaran terlebih dahulu, setelah mendapatkan mereka beraksi secara bersama sama dengan peran yang berbeda.

Ada yang mengawasi, ada yang sebagai eksekutor dan bagian yang menjual motor hasil curian. "Pelaku ini hanya butuh waktu kurang dari 5 menit untuk merusak kunci
kontak dan membawa kabur motor,” jelasnya.

Setelah mendapatkan motor, pelaku selanjutnya menjual pada seseorang yang sudah dikenal secara langsung.

Setiap motor di jual dengan harga bervariasi antara Rp1 juta-Rp 2,5 juta, tergantung jenis dan model motor. (Baca juga: Kelabui Petugas, Nenek Ini Sembunyikan Miras di Tungku)

Uang hasil penjualan motor dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Kami masih terus mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan komplotan ini. Sebab dari mereka juga melakukan curanmor di daerah lain,” paparnya.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Amanat Petani Tembakau...
5 Amanat Petani Tembakau Madura-Nusantara di Tengah Penyimpangan Pita Cukai
Menguak Tabir Hubungan...
Menguak Tabir Hubungan Rahasia Kerajaan Nusantara dan Kesultanan Persia: Diplomasi Rempah yang Mengubah Wajah Indonesia!
Raja Singasari Kertanagara...
Raja Singasari Kertanagara Pencetus Penyatuan Nusantara yang Gemar Jalankan Ritual Tantrayana
Infrastuktur Hidrogen...
Infrastuktur Hidrogen Hijau Kunci Wujudkan Dekarbonisasi Transportasi
Majelis Adat Kerajaan...
Majelis Adat Kerajaan Nusantara Dukung Pembangunan Nasional
Kekuasaan hingga Semenanjung...
Kekuasaan hingga Semenanjung Melayu Buat Kerajaan Sriwijaya Jadi Poros Perdagangan Internasional
Pangan Lokal Tergerus...
Pangan Lokal Tergerus Modernisasi, Pakar Dorong Literasi Pangan Nusantara
Kolaborasi Budaya Nusantara...
Kolaborasi Budaya Nusantara untuk Pemberdayaan Perempuan dan Penguatan UMKM
Waka BRIN Sebut Pentingnya...
Waka BRIN Sebut Pentingnya Kesetaraan Peradaban Nusantara dengan China
Rekomendasi
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Infografis
Tak Hanya Ketupat, Ini...
Tak Hanya Ketupat, Ini 8 Makanan Khas Lebaran Terbuat dari Beras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved