Polsek Senen Ringkus 4 Bandar Narkoba dan 1 Kurir
Senin, 03 Oktober 2022 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Di tempat sama, Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung menuturkan tersangka lainnya yakni I alias B. Dari tangan I, polisi menyita 32,76 gram.
"Untuk LP selanjutnya, tersangka berinisial MFS diamankan dengan jumlah total barang bukti 4 gram dan yang terakhir kita amankan tersangka 2 orang dengan inisial MDP dan DP dengan total jumlah 5,4 gram," sebutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Untuk LP selanjutnya, tersangka berinisial MFS diamankan dengan jumlah total barang bukti 4 gram dan yang terakhir kita amankan tersangka 2 orang dengan inisial MDP dan DP dengan total jumlah 5,4 gram," sebutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(jon)
Lihat Juga :