Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Bui
Senin, 03 Oktober 2022 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Dedi Suhadi, kuasa hukum Herman Sutrisno menyatakan, pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya atas vonis tersebut.
"Terdakwa saja yang berpikir (banding). Kalau dia banding, kami siapkan memorinya," ujar Dedi seusai persidangan.
Diketahui, vonis yang diterima Herman Sutrisno tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun," ujar JPU KPK saat membacakan tuntutannya di PN Bandung, Senin (5/9/2022).
Baca: Gerah Lihat Ayahnya Suka Nyabu, Anak Laporkan ke Polisi.
Selain tuntutan penjara, JPU KPK juga menuntut pidana denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, JPU KPK menuntut Herman Sutrisno membayar uang sebesar Rp12.520.550.973 atau Rp12 miliar lebih.
"Terdakwa saja yang berpikir (banding). Kalau dia banding, kami siapkan memorinya," ujar Dedi seusai persidangan.
Diketahui, vonis yang diterima Herman Sutrisno tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun," ujar JPU KPK saat membacakan tuntutannya di PN Bandung, Senin (5/9/2022).
Baca: Gerah Lihat Ayahnya Suka Nyabu, Anak Laporkan ke Polisi.
Selain tuntutan penjara, JPU KPK juga menuntut pidana denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, JPU KPK menuntut Herman Sutrisno membayar uang sebesar Rp12.520.550.973 atau Rp12 miliar lebih.
Lihat Juga :