Jelang Masa Jabatan Berakhir, Anies Diminta Tidak Lakukan Mutasi Pejabat Pemprov DKI
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 07:20 WIB
loading...
A
A
A
Adapun contoh yang dimaksud dengan kebijakan strategis adalah menerbitkan peraturan dan keputusan, melakukan rotasi pejabat pemerintah, dan membuat kebijakan baru.
Diketahui masa jabatan Anies-Ariza berakhir pada 16 Oktober 2022. Nantinya DKI Jakarta akan dipimpin Pj Gubernur hingga pelaksanaan Pilkada 2024.
DPRD DKI Jakarta sudah mengusulkan tiga nama kandidat Pj Gubernur DKI. Ketiganya adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Diketahui masa jabatan Anies-Ariza berakhir pada 16 Oktober 2022. Nantinya DKI Jakarta akan dipimpin Pj Gubernur hingga pelaksanaan Pilkada 2024.
DPRD DKI Jakarta sudah mengusulkan tiga nama kandidat Pj Gubernur DKI. Ketiganya adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
(hab)
Lihat Juga :