Jelang Masa Jabatan Berakhir, Anies Diminta Tidak Lakukan Mutasi Pejabat Pemprov DKI
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 07:20 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria (Ariza) diminta tidak melakukan promosi, demosi, atau mutasi jabatan eselon II maupun III selama 16 hari ke depan. Pasalnya, pada 16 Oktober 2022 mendatang masa jabatan Anies-Ariza berakhir.
Aktivis 98 Jim Lomen berpendapat, secara etika fatsun politik, hendaknya Anies dan Ariza tidak melakukan promosi, demosi atsu mutasi jabatan eselon II maupun III selama 16 hari ke depan.
"Apalagi pergeseran eselon I dan II sesuai ketentuan harus melalui rekomendasi KASN. Biasanya harus dengan uji kompetensi, tidak bisa menggeser begitu saja," kata Jim dalam diskusi bertajuk "Transisi Balai Kota Jakarta" yang digelar Jakarta Initiative di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Salah satu inisiator Jakarta Initiative, Ervan Purwanto menuturkan, mutasian dan pergantian pejabat itu tentunya akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pj Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan konsolidasi birokrasi.
Meski tidak ada larangan pengangkatan dan pemutasian pejabat di akhir tugas Anies, namun menurut Ervan, sangat rawan disusupi kepentingan oknum-oknum yang mengambil keuntungan pribadi maupun kelompoknya.
"Kondisi ini sudah sering terjadi di era Gubernur DKI sebelumnya. Artinya sebelum dan sesudah transisi ini akan rawan politisasi birokrasi," kata Ervan. Baca: Pj Gubernur Pengganti Anies Harus Jaga Netralitas dan Tidak Membuat Gaduh
Ervan melanjutkan, DPRD DKI juga telahmewanti-wanti Anies agar tidak melakukan mutasi jabatan menjelang 16 Oktober 2022.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Anies Baswedan untuk tidak membuat kebijakan strategis di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Aktivis 98 Jim Lomen berpendapat, secara etika fatsun politik, hendaknya Anies dan Ariza tidak melakukan promosi, demosi atsu mutasi jabatan eselon II maupun III selama 16 hari ke depan.
"Apalagi pergeseran eselon I dan II sesuai ketentuan harus melalui rekomendasi KASN. Biasanya harus dengan uji kompetensi, tidak bisa menggeser begitu saja," kata Jim dalam diskusi bertajuk "Transisi Balai Kota Jakarta" yang digelar Jakarta Initiative di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Salah satu inisiator Jakarta Initiative, Ervan Purwanto menuturkan, mutasian dan pergantian pejabat itu tentunya akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pj Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan konsolidasi birokrasi.
Meski tidak ada larangan pengangkatan dan pemutasian pejabat di akhir tugas Anies, namun menurut Ervan, sangat rawan disusupi kepentingan oknum-oknum yang mengambil keuntungan pribadi maupun kelompoknya.
"Kondisi ini sudah sering terjadi di era Gubernur DKI sebelumnya. Artinya sebelum dan sesudah transisi ini akan rawan politisasi birokrasi," kata Ervan. Baca: Pj Gubernur Pengganti Anies Harus Jaga Netralitas dan Tidak Membuat Gaduh
Ervan melanjutkan, DPRD DKI juga telahmewanti-wanti Anies agar tidak melakukan mutasi jabatan menjelang 16 Oktober 2022.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Anies Baswedan untuk tidak membuat kebijakan strategis di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Lihat Juga :